Panduan Idul Fitri di Gunungkidul: Takbir Keliling Diperbolehkan dengan Pembatasan
Panduan Idul Fitri di Gunungkidul: Takbir Keliling Diperbolehkan dengan Pembatasan
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi panduan penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. SE ini memberikan sejumlah pedoman penting bagi umat Muslim di Gunungkidul dalam menyambut dan merayakan hari kemenangan.
Takbir Keliling Diizinkan dengan Syarat
Salah satu poin penting dalam SE tersebut adalah diperbolehkannya pelaksanaan takbir keliling. Namun, Kemenag Gunungkidul memberikan beberapa batasan yang wajib dipatuhi agar kegiatan ini berjalan dengan tertib dan aman.
Kepala Kankemenag Kabupaten Gunungkidul, Mukotip, menjelaskan bahwa takbir keliling harus dilaksanakan dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla. Selain itu, terdapat batasan waktu pelaksanaan, yaitu tidak boleh melebihi pukul 23.00 WIB.
Berikut adalah persyaratan lengkap untuk takbir keliling di Gunungkidul:
- Tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling hingga keluar wilayah kapanewon (kecamatan).
- Penggunaan sound system harus wajar dan tidak berlebihan.
- Kegiatan takbir keliling tidak boleh diwarnai dengan hura-hura, apalagi mengonsumsi minuman keras.
- Wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Alasan Pembatasan Wilayah Takbir Keliling
Mukotip menjelaskan bahwa pembatasan wilayah takbir keliling bertujuan untuk mencegah potensi gesekan antar kelompok dan kemacetan lalu lintas. Pihaknya khawatir, tanpa adanya pembatasan, akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Imbauan untuk Merayakan Idul Fitri dengan Khidmat dan Toleransi
SE tersebut juga mengajak umat Islam untuk melaksanakan ibadah Hari Raya Idul Fitri dengan suasana yang menyenangkan, menenangkan, dan sesuai dengan syariat Islam. Selain itu, umat Muslim dianjurkan untuk memakmurkan masjid, mushala, dan lokasi lain dengan kegiatan positif yang menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan.
Materi khutbah Idul Fitri juga diharapkan disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, menyenangkan, menenangkan, mengutamakan nilai toleransi, persatuan, dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.
Fasilitas untuk Pemudik
Kemenag Gunungkidul juga mengimbau kepada para pemudik untuk mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengelola masjid dan mushala, khususnya di jalur mudik, diharapkan memberikan pelayanan terbaik kepada para pemudik, seperti membuka masjid selama 24 jam, menyediakan toilet dan air wudhu, serta memberikan kesempatan bagi pemudik untuk beristirahat dan menyediakan air minum atau makanan ringan.
Dengan adanya panduan ini, diharapkan perayaan Idul Fitri di Gunungkidul dapat berjalan dengan lancar, aman, dan penuh khidmat.