OJK Bekukan Aktivitas Sarana Papua Ventura Akibat Gagal Penuhi Ketentuan Modal

OJK Bekukan Aktivitas Sarana Papua Ventura Akibat Gagal Penuhi Ketentuan Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV), sebuah perusahaan modal ventura yang beroperasi di Jayapura, Papua. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2025. Pencabutan izin usaha ini merupakan konsekuensi dari kegagalan PT SPV dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang telah ditetapkan oleh OJK.

Menurut keterangan resmi dari Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, PT SPV sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) karena melanggar ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK, dalam menjalankan fungsi pengawasannya, telah memberikan kesempatan yang cukup bagi PT SPV untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang dipersyaratkan, sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan yang diajukan. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, PT SPV tidak dapat menyelesaikan permasalahan terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tersebut.

Keputusan pencabutan izin usaha ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023. Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan konsumen.

Dengan dicabutnya izin usaha, PT SPV dilarang untuk melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan segala hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban tersebut meliputi:

  • Menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang terkait.
  • Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SPV dan membentuk Tim Likuidasi.
  • Memberikan informasi yang jelas kepada Debitur, Kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  • Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan ini harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.
  • Melaksanakan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.

OJK juga mengimbau kepada Debitur dan Masyarakat yang memiliki kepentingan dengan PT SPV untuk menghubungi perusahaan melalui nomor telepon dan Whatsapp 082198389678, email [email protected], atau langsung mendatangi alamat kantor perusahaan di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224. PT SPV juga dilarang untuk menggunakan kata "ventura" atau "ventura syariah" dalam nama perusahaan setelah pencabutan izin usaha ini.