Ayah di Bengkulu Ditangkap Atas Tuduhan Pemerkosaan terhadap Anak Kandung

Ayah di Bengkulu Ditangkap Atas Tuduhan Pemerkosaan terhadap Anak Kandung

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu berhasil mengamankan seorang ayah berinisial DE (48) yang diduga telah melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan DE, yang merupakan warga Bengkulu, dilakukan oleh Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu pada Selasa, 4 Maret 2025, setelah laporan dari istri pelaku yang memergoki kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Bengkulu pada Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut AKP Sujud, laporan dari istri pelaku menjadi titik awal penyelidikan. Istri DE melaporkan suaminya setelah secara langsung menyaksikan perbuatan keji tersebut. Peristiwa perkosaan yang dilaporkan terjadi pada bulan Februari 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan visum et repertum terhadap korban untuk mendukung proses hukum.

Proses hukum ini berjalan cepat berkat kesigapan Unit PPA. Bukti-bukti yang dikumpulkan dan kesaksian dari saksi kunci berhasil memperkuat posisi hukum terhadap pelaku. Korban, yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, diduga diancam oleh ayahnya sendiri untuk menuruti perbuatan bejat tersebut. Ancaman yang disampaikan pelaku sangatlah mengerikan, sehingga korban merasa takut dan tidak berdaya untuk melawan. Ancaman pembunuhan yang dilontarkan pelaku diduga menjadi faktor utama korban menurutinya. Saat ini, DE tengah menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk menggali lebih detail mengenai motif dan kronologi kejadian.

Polresta Bengkulu berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual dalam keluarga. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual, kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dan perempuan. Proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpat dengan perbuatannya dan keadilan bagi korban dapat terwujud.

Berikut ini beberapa poin penting terkait kasus tersebut:

  • Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istrinya yang memergoki kejadian tersebut.
  • Peristiwa perkosaan terjadi pada bulan Februari 2025.
  • Korban merupakan anak kandung pelaku dan masih duduk di kelas 2 SMP.
  • Pelaku diduga mengancam korban dengan pembunuhan jika tidak menuruti keinginannya.
  • Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
  • Polresta Bengkulu berkomitmen untuk menangani kasus ini secara tuntas.