Oknum TNI Terlibat Penembakan Polisi di Lampung: Proses Hukum Militer Jadi Penentu Sanksi

Nasib Oknum TNI Penembak Polisi di Lampung di Ujung Tanduk: Menanti Vonis Pengadilan Militer

Jakarta - Kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) memasuki babak baru. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Wahyu Yudhayana, memberikan keterangan terkait proses hukum yang akan dihadapi oleh kedua prajurit tersebut.

Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa TNI AD akan mengikuti proses hukum yang berlaku di peradilan militer sebelum menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemecatan. Proses peradilan militer akan menjadi dasar utama dalam menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua oknum tersebut.

"Kita ikuti dari proses hukumnya. Karena di militer ini kan setelah kita menjalankan proses hukum, tentu ada pidana tambahan, di Polri juga sama," kata Wahyu di Mabes TNI AD, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Wahyu menambahkan bahwa sanksi tambahan akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kesalahan yang tertera dalam hukum pidana militer. Ia enggan berspekulasi mengenai pemecatan sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa kedua prajurit tersebut dapat dipecat dari dinas militer.

"Tentu pemberhentian tidak dengan hormat, pemecatan, itu akan menyertai vonis dari masalah hukumnya, sesuai tingkatannya," tegas Wahyu.

Dakwaan dan Pelanggaran Berat

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kopda B sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dan Peltu YHL dijerat Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Penetapan status tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat membubarkan arena sabung ayam.

Wahyu menegaskan bahwa tindakan kedua prajurit tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi TNI AD. Selain menghilangkan nyawa orang lain, mereka juga terlibat dalam kegiatan ilegal seperti perjudian dan kepemilikan senjata api ilegal. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut jelas bertentangan dengan perintah pimpinan TNI AD yang melarang segala bentuk kegiatan ilegal.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Dua oknum TNI AD terlibat penembakan tiga polisi di Lampung.
  • TNI AD menunggu proses hukum di peradilan militer sebelum menjatuhkan sanksi.
  • Kemungkinan pemecatan terbuka lebar, tergantung hasil putusan pengadilan.
  • Kopda B disangkakan pasal pembunuhan berencana, Peltu YHL pasal perjudian.
  • Tindakan kedua prajurit dianggap sebagai pelanggaran berat dan mencoreng nama baik TNI AD.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat bagi seluruh anggota TNI untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan menjaga nama baik institusi.