TNI AD Tegaskan Komitmen Hukum: Oknum Prajurit Terlibat Penembakan Polisi di Lampung Tidak Akan Dilindungi

TNI AD Pastikan Proses Hukum Transparan Terkait Kasus Penembakan di Lampung

TNI Angkatan Darat (AD) menegaskan komitmennya untuk tidak melindungi prajuritnya yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota kepolisian di arena perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan pernyataan ini sebagai respons atas insiden tragis yang terjadi dan telah mencoreng nama baik institusi.

"TNI Angkatan Darat menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam dan permohonan maaf atas kejadian ini. Kami berkomitmen penuh untuk tidak melindungi siapa pun anggota TNI AD yang terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk kasus penembakan di Lampung," ujar Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Ia menambahkan, "Prinsip transparansi dan keadilan akan ditegakkan dalam proses hukum yang berlaku."

Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi respons atas arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang berulang kali menekankan larangan bagi prajurit TNI AD untuk terlibat dalam kegiatan ilegal apapun. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengungkapkan bahwa pasca-kejadian di Lampung, pimpinan TNI AD telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran.

"Kami telah mengingatkan seluruh jajaran agar tidak ada lagi keterlibatan dalam aktivitas ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Proses Hukum Berjalan, Dua Anggota TNI AD Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Dua anggota TNI AD yang terlibat dalam insiden tersebut, Kopda B dan Peltu YHL, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan dalam konferensi pers di Lampung pada hari Selasa, 25 Maret 2025, "Pada tanggal 23 Maret 2025, kedua oknum anggota TNI AD tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi. Penetapan tersangka ini menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut."

Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Sementara itu, Peltu YHL dijerat dengan Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang perjudian. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Poin Penting

  • TNI AD menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf atas insiden penembakan di Lampung.
  • TNI AD menjamin tidak akan melindungi anggota yang terlibat pelanggaran hukum.
  • KSAD telah mengingatkan agar prajurit tidak terlibat kegiatan ilegal.
  • Dua anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan.
  • Proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.