Bupati Brebes Enggan Komentari LKPD 2024, Alasan Baru Menjabat Jadi Sorotan
Bupati Brebes Enggan Berkomentar Terkait LKPD 2024, Masa Jabatan Jadi Alasan
SEMARANG, JAWA TENGAH - Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun 2024 oleh 33 kepala daerah di Jawa Tengah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada hari Rabu (26/3/2025) lalu, diwarnai insiden kecil.
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menjadi sorotan ketika menolak memberikan komentar terkait LKPD daerahnya yang baru saja diserahkan. Ketika dihampiri awak media untuk dimintai keterangan, Paramitha justru mengarahkan wartawan untuk bertanya kepada kepala daerah lain yang hadir.
"Tanya ini aja," ujarnya sambil menunjuk salah seorang kepala daerah lain, sebelum bergegas meninggalkan lokasi acara.
Alasan yang diberikan Paramitha atas penolakannya tersebut adalah karena dirinya merasa belum memahami secara mendalam LKPD unaudited tahun 2024. Ia berdalih bahwa dirinya baru saja menjabat sebagai Bupati Brebes.
"Bupati anyar durung ngerti, Mas (Bupati baru belum mengerti, Mas)," keluhnya.
Sikap Bupati Brebes ini menimbulkan pertanyaan. Padahal, sebagai kepala daerah, pemahaman terhadap laporan keuangan daerah merupakan hal yang krusial dalam menjalankan roda pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ketidakmampuan kepala daerah dalam memahami laporan keuangan dapat menimbulkan keraguan terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menjelaskan bahwa Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) menjadi tolok ukur utama dalam proses audit LKPD dari 33 daerah tersebut. BPK akan menyoroti beberapa aspek penting, termasuk efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), tingkat kepatuhan terhadap peraturan, serta kelengkapan dan kejelasan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
"Kita lihat efektivitas SPI dan tingkat kepatuhannya. Terakhir, di laporan keuangan itu harus ada pengungkapan, penjelasan setiap pos yang disajikan, itu harus dijelaskan dan diungkapkan semaksimal mungkin," tegas Luthfi.
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh BPK untuk proses evaluasi. Ia berharap pemerintah daerah dapat menyesuaikan diri dengan tenggat waktu yang ditetapkan, yaitu bulan Mei.
"Termasuk permintaan bantuan kepada pemerintah daerah se-Jateng untuk bisa menyajikan informasi data yang kami butuhkan untuk evaluasi, karena waktu kami terbatas. Mudah-mudahan bisa menyesuaikan bulan Mei," pungkasnya.
Kasus di Brebes ini menjadi pengingat akan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman kepala daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan dipercaya oleh masyarakat.