Febri Diansyah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Usai Sidang Hasto Kristiyanto

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan KPK terkait dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima Rabu pagi kemarin melalui chat WA," ujar Febri melalui pesan singkat, Kamis (27/3/2025).

Febri menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik. Namun, ia akan hadir setelah menyelesaikan tugasnya sebagai penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang juga terseret dalam kasus ini. Saat ini, Hasto tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," jelasnya.

Kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula pada tahun 2020. Harun diduga memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Suap tersebut bertujuan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Wahyu Setiawan telah divonis bersalah dalam kasus ini dan telah menjalani masa hukumannya. Selain Wahyu, beberapa pihak lain juga terlibat, termasuk Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri, perantara suap. Keduanya juga telah divonis dan dibebaskan.

Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto didakwa menghalangi penyidikan dan terlibat dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.

Berikut adalah daftar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku:

  • Harun Masiku: Tersangka pemberi suap, buron KPK.
  • Wahyu Setiawan: Mantan Komisioner KPU RI, penerima suap, telah divonis.
  • Agustiani Tio: Orang kepercayaan Wahyu Setiawan, telah divonis.
  • Saeful Bahri: Perantara suap, telah divonis.
  • Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP, tersangka menghalangi penyidikan dan pemberi suap.
  • Donny Tri Istiqomah: Pengacara, tersangka.
  • Febri Diansyah: Saksi, mantan Juru Bicara KPK, pengacara Hasto Kristiyanto.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru akan terus dipantau untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan.