Selebgram Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Arisan Online Senilai Miliaran Rupiah

Selebgram Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online

Seorang influencer media sosial dengan inisial RAW alias AL, kini berurusan dengan pihak berwajib. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penipuan berkedok arisan online dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh RAW. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/POLDAMETROJAYA, pada tanggal 24 Maret 2025. Korban, yang diwakili oleh Lisa Amelia, melaporkan RAW atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para korban awalnya mengikuti arisan yang diselenggarakan oleh terlapor. Pada awalnya, arisan berjalan lancar, namun sejak Oktober 2024, RAW tidak lagi memberikan hasil arisan kepada para peserta. Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 1.834.150.000.

Modus Penipuan dengan Iming-Iming Keuntungan

Lisa Amelia, salah satu korban, mengungkapkan bahwa RAW menawarkan berbagai jenis arisan yang diklaim sebagai investasi menguntungkan. Lisa mengaku telah beberapa kali mentransfer uang kepada RAW dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.

"Per bulan saya transfer ke dia kadang-kadang minta ke saya. Kadang Rp 300 juta saya transfer, itu di bulan Agustus atau September. Iya rutin setiap bulan bayar. Dia yang minta, saya transfer," jelas Lisa.

Kepercayaan Lisa terhadap RAW didasari oleh pertemanan yang telah terjalin selama kurang lebih 10 tahun. Selain itu, RAW juga dikenal memiliki bisnis toko berlian, yang semakin meyakinkan Lisa untuk berinvestasi dalam arisan tersebut.

"Terus dia punya toko berlian ada dua, jadi saya percaya. Karena dia temen udah agak lama, jadi saya percaya sama dia. (Teman) nongkrong 10 tahun, makanya kita percaya, tiba-tiba kolaps," imbuh Lisa.

Lisa mengungkapkan bahwa hingga awal Februari 2025, ia telah mentransfer uang kepada RAW sebesar Rp 982 juta. Selain dirinya, terdapat enam teman lainnya yang juga menjadi korban penipuan ini. Total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai Rp 1,8 miliar.

Korban Merasa Tertipu Usai Mengetahui RAW Menghilang

Lisa baru menyadari bahwa arisan yang diikutinya bermasalah setelah melihat ramai di media sosial tentang pencarian RAW yang disebut menghilang. Ia juga menemukan bahwa akun Instagram RAW telah menghilang.

"Setelah tahu di Februari tanggal 4 tahun 2025, itu Instagram dia hilang. Terus orang-orang pada huru-hara, bikin di Instagram Story. Saya lihat, 'dicari orang hilang karena menipu', saya juga kaget," tutur Lisa.

Harapan Korban terhadap Pihak Kepolisian

Lisa berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporannya. Ia juga berharap agar RAW memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang para korban dan menjalin komunikasi yang baik.

"Iya (mau uang kembali) dan dia muncul ke media gitu. Dia coba itikad baik dengan kembalikan uang kita, komunikasi juga lah sama kita. Apalagi rata-rata kita kenal udah lama, sebenarnya kalau dia ada itikad baik mau ganti atau gimana kita masih terima sebetulnya. Karena dianya kabur jadi kita sulit juga berkomunikasinya," pungkasnya.

Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:

  • Selebgram RAW dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan arisan online.
  • Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,8 miliar.
  • Modus penipuan dilakukan dengan menawarkan arisan sebagai investasi yang menguntungkan.
  • Korban berharap agar polisi segera menindaklanjuti laporan dan RAW memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi telah mencoba menghubungi RAW melalui nomor telepon selulernya, namun belum mendapatkan respons.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama melalui platform online, dan selalu melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kredibilitas penyelenggara investasi.