Indonesia Berupaya Pangkas Waktu Pendaftaran Perusahaan Asing, Targetkan Standar Global

Pemerintah Genjot Deregulasi untuk Tarik Investasi Asing

Indonesia tengah berupaya keras untuk memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu pendaftaran perusahaan asing. Hal ini menjadi fokus utama pemerintah dalam meningkatkan daya saing ekonomi dan menarik investasi asing ke tanah air.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa saat ini proses pendaftaran perusahaan asing di Indonesia membutuhkan waktu hingga 65 hari. Angka ini jauh lebih lama dibandingkan dengan standar global yang idealnya hanya memakan waktu beberapa hari saja. Perbandingan ini menempatkan Indonesia di belakang negara-negara tetangga seperti Singapura, Vietnam, dan Filipina dalam hal kemudahan berbisnis.

"Berdasarkan laporan Bank Dunia, Indonesia masih tertinggal dalam aspek regulasi kesiapan bisnis," ujar Luhut melalui akun Instagram pribadinya. "Waktu yang dibutuhkan untuk mendaftarkan perusahaan asing di Indonesia mencapai 65 hari, dibandingkan dengan standar terbaik dunia yang hanya beberapa hari saja."

Selain lamanya waktu pendaftaran, Luhut juga menyoroti proses penyelesaian sengketa bisnis di pengadilan yang memakan waktu hingga 150 hari. Hal ini semakin memperburuk iklim investasi dan membuat investor asing ragu untuk berinvestasi di Indonesia.

Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan untuk melakukan deregulasi terhadap aturan-aturan yang dinilai menghambat investasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga telah sepakat untuk mencari solusi terhadap berbagai kendala regulasi yang ada.

Luhut menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan. Ia tidak ingin kebijakan deregulasi hanya menjadi "hangat di awal tetapi lemah dalam implementasi." Oleh karena itu, ia bertekad untuk memastikan bahwa proses deregulasi kali ini benar-benar berjalan dan menghasilkan perubahan nyata.

Pemerintah juga menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk membantu menyusun daftar regulasi yang perlu dibenahi. Luhut meminta Apindo untuk memberikan masukan terkait regulasi yang tumpang tindih, berbelit-belit, atau membebani dunia usaha. Hal ini mencakup percepatan perizinan dasar hingga tingginya biaya sertifikasi.

Fokus Deregulasi:

  • Percepatan Perizinan Dasar: Memangkas waktu dan biaya yang terkait dengan perizinan dasar untuk memulai bisnis.
  • Penghapusan Regulasi Tumpang Tindih: Mengidentifikasi dan menghapus regulasi yang saling bertentangan atau menyebabkan kebingungan.
  • Penyederhanaan Proses Sertifikasi: Menurunkan biaya dan menyederhanakan proses sertifikasi produk dan jasa.
  • Efisiensi Regulasi: Menciptakan regulasi yang efisien dan transparan untuk meminimalkan beban administrasi bagi pelaku usaha.

"Pemerintah tidak ingin momentum ini terbuang percuma. Kita ingin duduk bersama, mendengar, dan bergerak bersama untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia," tegas Luhut.

Dengan upaya deregulasi yang komprehensif dan berkelanjutan, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih terbuka, efisien, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia.