KPK Ingatkan Pegawai: Gratifikasi Bukan Rezeki, Melainkan Pintu Masuk Korupsi

KPK Tegaskan Bahaya Gratifikasi dan Imbau Integritas Pegawai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyampaikan peringatan keras terkait praktik gratifikasi di kalangan pegawai negeri dan penyelenggara negara. Melalui serangkaian kegiatan penguatan integritas, KPK menekankan bahwa gratifikasi bukanlah rezeki yang patut diterima, melainkan bibit korupsi yang dapat merusak integritas individu dan institusi.

Akibat Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK, secara tegas menyerukan kepada seluruh pegawai Rutan KPK untuk menjunjung tinggi kejujuran dalam setiap pelaksanaan tugas. Beliau menekankan pentingnya menolak segala bentuk pemberian yang bukan menjadi hak pegawai.

"Kita tidak boleh mengambil hak orang lain, menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak," tegas Ibnu.

Ibnu Basuki Widodo memperingatkan bahwa gratifikasi merupakan pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar. Penerimaan gratifikasi, sekecil apapun, dapat mengaburkan batasan etika dan membuka celah bagi tindakan koruptif lainnya.

Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, menambahkan bahwa pegawai Rutan KPK memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkungan kerja mereka. Dengan saling menjaga dan melaporkan penyimpangan, diharapkan integritas lembaga dapat terus terjaga.

"Marilah kita saling menjaga dan saling melapor kalau ada yang tidak benar," ujar Cahya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk menjadi teladan dalam pencegahan gratifikasi. Hal ini termasuk menolak pemberian atau penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas.

KPK juga menyoroti praktik permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau hadiah sejenis yang kerap terjadi menjelang hari raya keagamaan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat menjerat pelakunya dengan hukum.

Untuk mencegah praktik gratifikasi, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ini mengimbau pimpinan, inspektorat, dan satuan pengawas internal di setiap institusi untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik gratifikasi.

Poin-Poin Penting:

  • Gratifikasi bukan rezeki, melainkan pintu masuk korupsi.
  • Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi.
  • Pimpinan institusi harus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik gratifikasi.
  • KPK menerbitkan surat edaran untuk mencegah gratifikasi terkait hari raya.

Dengan upaya pencegahan dan penindakan yang konsisten, KPK berharap dapat meminimalisir praktik gratifikasi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.