Prioritaskan Kesejahteraan ASN, Gubernur Maluku Utara Buka Kembali Anggaran yang Sempat Dibekukan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengambil langkah strategis dengan membuka kembali sejumlah pos anggaran di Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang sebelumnya sempat dibekukan. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan fokus pada prioritas utama, yakni pembayaran gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ketika saya berada di Magelang, saya memutuskan untuk membekukan sementara beberapa item anggaran. Hal ini saya lakukan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran sejalan dengan program-program prioritas yang telah kami canangkan bersama Bapak Sarbin, serta mendukung program strategis nasional," ungkap Sherly saat ditemui di Ternate, Rabu (26/3/2025) malam.

Langkah pembekuan anggaran ini, menurut Sherly, merupakan upaya preventif untuk mengamankan kas daerah. Ia khawatir, tanpa pengendalian yang ketat, saldo anggaran provinsi tidak akan mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran TPP dan THR bagi ASN. "Jika saya tidak mengambil tindakan tersebut, ada kemungkinan besar saldo kas daerah tidak akan mencukupi untuk pembayaran TPP dan THR. Oleh karena itu, pembekuan sementara diperlukan. Saya juga membutuhkan waktu untuk membangun kepercayaan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ASN, serta mempelajari secara mendalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang tercantum dalam APBD," jelasnya.

Komitmen Sherly-Sarbin sejak awal adalah memastikan setiap penggunaan APBD memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Ia mengakui bahwa APBD 2025 belum sepenuhnya mencerminkan komitmen tersebut. Oleh karena itu, ia merasa perlu meluangkan waktu untuk mempelajari dan mengevaluasi alokasi anggaran secara cermat.

Kendati demikian, Sherly memastikan bahwa hal-hal yang bersifat mendesak dan telah sesuai dengan perencanaan tetap dijalankan. Ia mencontohkan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak memungkinkan untuk direvisi, Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukannya telah ditetapkan, serta pokok pikiran (pokir) yang sudah final, tetap diizinkan untuk didaftarkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum batas waktu penutupan pada 31 Maret.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan Gubernur Sherly Tjoanda:

  • Pembukaan kembali anggaran yang sebelumnya dibekukan.
  • Prioritas pembayaran gaji, TPP, dan THR bagi ASN.
  • Upaya preventif untuk mengamankan kas daerah.
  • Komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Penyelesaian pendaftaran DAK, DAU, dan pokir di SIRUP sebelum batas waktu.