Revisi UU LLAJ: DPR Bahas Status Hukum Mitra Ojol Bersama Gojek, Grab, dan Maxim
Revisi UU LLAJ: DPR Bahas Status Hukum Mitra Ojol Bersama Gojek, Grab, dan Maxim
Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (5/3/2025) dengan perwakilan dari perusahaan penyedia layanan angkutan online, meliputi Gojek, Grab, dan Maxim. Pertemuan tersebut berfokus pada penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya menyangkut pengaturan status hukum mitra pengemudi ojek online (ojol).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pengaturan terkait ojol akan diintegrasikan ke dalam revisi UU LLAJ, bukannya melalui peraturan perundangan baru yang terpisah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari para operator ojol dan pemerintah. Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menekankan pentingnya revisi UU LLAJ untuk memberikan payung hukum yang komprehensif dan kuat bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ojol, baik operator maupun mitra pengemudi.
"Revisi UU LLAJ akan mengatur secara rinci hak dan kewajiban operator dan mitra ojol," ujar Lasarus. "Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi semua pihak dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul akibat kurangnya payung hukum yang kuat." Ia menjelaskan bahwa selama ini, pengaturan ojol banyak mengandalkan Peraturan Menteri (Permen), yang dianggap tidak cukup kuat untuk mengatasi persoalan-persoalan kompleks yang muncul seiring perkembangan industri ojol.
Salah satu isu krusial yang dibahas adalah status hukum mitra pengemudi. Perbedaan persepsi antara operator dan mitra pengemudi terkait status kerja mereka menjadi sorotan utama. "Ada kesenjangan persepsi antara operator dan mitra terkait status mereka, yang saat ini masih disebut sebagai 'mitra' karena belum ada aturan yang jelas," jelas Lasarus. RUU LLAJ yang baru diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang dibutuhkan untuk menyelesaikan ambiguitas tersebut dan menetapkan status hukum yang adil bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Lasarus menambahkan bahwa revisi UU LLAJ ini penting untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul terkait industri ojol. Ia mencontohkan perlunya aturan yang lebih jelas terkait aspek perlindungan pekerja, pembagian penghasilan, dan tanggung jawab dalam kecelakaan. Dengan revisi ini, diharapkan terciptanya ekosistem ojol yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pemangku kepentingan.
Proses penyusunan RUU LLAJ ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, operator ojol, dan perwakilan pengemudi. Komisi V DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan aturan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak dan menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi perkembangan industri ojol di Indonesia.
- Poin-poin penting yang dibahas dalam RDPU:
- Revisi UU LLAJ sebagai payung hukum bagi ojol.
- Pengaturan status hukum mitra pengemudi.
- Penyelesaian konflik antara operator dan mitra.
- Perlindungan hukum bagi semua pihak.
- Aspek keselamatan dan perlindungan pekerja.