Aksi Unjuk Rasa UU TNI di Surabaya Berujung Ricuh, Mahasiswa GMNI Alami Luka Serius

Aksi Unjuk Rasa UU TNI di Surabaya Berujung Ricuh, Mahasiswa GMNI Alami Luka Serius

Surabaya, Jawa Timur - Unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Senin (24/3/2025) berakhir dengan insiden yang menyebabkan seorang mahasiswa mengalami luka serius. Rizky Syahputera, Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya periode 2023-2025, dilaporkan mengalami patah tulang tangan kiri dan luka robek di kaki kiri akibat insiden tersebut.

Menurut keterangan resmi dari GMNI Surabaya yang disampaikan oleh Dhipa Satwika Oey, luka-luka yang diderita Rizky diduga disebabkan oleh semprotan air bertekanan tinggi dari mobil water cannon yang digunakan aparat kepolisian untuk membubarkan massa aksi. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.15 WIB saat aksi demonstrasi tengah berlangsung.

"Saudara Rizky mengalami luka yang cukup serius akibat tindakan represif aparat. Kami sangat menyayangkan kejadian ini," ujar Dhipa dalam keterangan persnya.

Usai kejadian, Rizky segera mendapatkan pertolongan dari rekan-rekannya sesama kader GMNI yang berada di lokasi. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Universitas Airlangga (RS Unair) untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Operasi terhadap patah tulang yang dialami Rizky telah dilakukan pada Selasa (25/3/2025) malam dan berjalan lancar.

Kronologi Kejadian Menurut GMNI Surabaya

GMNI Surabaya awalnya berniat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan penolakan terhadap UU TNI dalam aksi tersebut. Namun, situasi demonstrasi menjadi tidak terkendali ketika seorang orator dari GMNI Surabaya, Fajar Sholeh, hendak membacakan tuntutan. Suasana memanas akibat provokasi yang menyebabkan ketegangan antara massa aksi dan aparat kepolisian.

"Ketika saudara Fajar Sholeh hendak menyampaikan tuntutan, ada oknum yang memulai nyanyian yang membuat suasana menjadi tidak kondusif. Melihat situasi tersebut, kami memutuskan untuk membubarkan diri," jelas Dhipa.

Namun, saat proses pembubaran berlangsung, Rizky justru menjadi korban salah sasaran tindakan represif aparat kepolisian. GMNI Surabaya mengecam tindakan tersebut dan menuntut adanya investigasi yang transparan dan akuntabel.

Penangkapan Massa Aksi

Sebelumnya, demonstrasi menolak UU TNI memang sempat memanas sekitar pukul 17.00 WIB. Aparat kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap sejumlah demonstran. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya, Fatkhul Khoir, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 25 orang massa aksi yang ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.

KontraS Surabaya saat itu sedang berupaya untuk mengidentifikasi seluruh demonstran yang ditangkap dan memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Pihaknya juga menyayangkan tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi tersebut.

Tanggapan Terkait UU TNI

UU TNI yang menjadi pemicu aksi demonstrasi ini memang menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Kritik terutama ditujukan pada pasal-pasal yang dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada TNI dalam ranah sipil. Para pengkritik khawatir bahwa UU ini dapat mengancam supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.

Insiden yang menimpa Rizky Syahputera ini menjadi sorotan dan menambah daftar panjang catatan kekerasan terhadap aktivis dan demonstran di Indonesia. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog dan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan konflik.

Artikel ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan informasi lebih lanjut.