Investigasi Kasus Intimidasi Wartawan di PN Medan: Proses Hukum Berjalan, Sanksi Terhadap Panitera Pengganti Dipertimbangkan

Investigasi Kasus Intimidasi Wartawan di PN Medan: Proses Hukum Berjalan, Sanksi Terhadap Panitera Pengganti Dipertimbangkan

Pengadilan Negeri (PN) Medan tengah mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan Mistar.id, Deddy Irawan, oleh seorang panitera pengganti, Sumardi. Insiden yang terjadi pada Selasa, 25 Februari 2025, di ruang Cakra VI PN Medan, saat Deddy meliput sidang terdakwa Desiska Sihite dalam kasus penipuan modus agensi artis, telah memicu reaksi dan proses penyelidikan lebih lanjut. Kepala PN Medan, Jon Sarman Saragih, membenarkan bahwa Wakil Ketua PN Medan telah memberikan teguran kepada Sumardi. Namun, detail terkait alasan di balik tindakan Sumardi dan jenis sanksi yang akan dijatuhkan masih dalam proses penyelidikan internal.

"Proses penyelidikan internal terhadap panitera pengganti tersebut masih berlangsung," ujar Jon Sarman Saragih saat dikonfirmasi di Balai Kota Medan, Rabu (5 Maret 2025). Ia menambahkan bahwa laporan resmi terkait insiden tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga detail informasi mengenai motif dan kronologi lengkap peristiwa belum dapat dibeberkan kepada publik. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan peradilan. Sementara itu, pihak PN Medan menekankan komitmennya terhadap kebebasan pers dan akan memastikan agar kasus ini ditangani secara transparan dan profesional.

Kronologi kejadian bermula ketika Deddy Irawan tengah mendokumentasikan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan terdakwa. Deddy kemudian dipanggil oleh beberapa individu tak dikenal dari dalam ruang sidang. Meskipun mengabaikan panggilan tersebut, ia kemudian dihampiri oleh Sumardi yang memerintahkannya untuk meninggalkan ruang sidang. Di luar ruang sidang, Deddy dikepung oleh sejumlah orang yang diduga preman dan dipaksa menghapus foto-foto yang telah diambilnya. Ponselnya bahkan dirampas dan foto-foto yang dianggap bermasalah dihapus paksa.

"Saya tidak berdaya melawan karena sendirian," ungkap Deddy Irawan. Ia merasa tindakan tersebut merupakan intimidasi dan pelanggaran terhadap haknya sebagai wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Merasa dirugikan, Deddy telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Medan pada 26 Februari 2025, dengan nomor laporan: LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, telah membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa proses penyelidikan sedang berlangsung. "Laporan tersebut sedang kami proses dan kami sedang melengkapi administrasi penyelidikan," jelasnya, menambahkan bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam lingkungan institusi resmi seperti pengadilan. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan tindakan intimidasi terhadap wartawan harus ditindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Proses hukum yang berjalan saat ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang efektif untuk melindungi kebebasan pers. Publik menantikan hasil investigasi dan tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap para pelaku intimidasi.

Catatan: Perkembangan lebih lanjut terkait sanksi terhadap panitera pengganti dan hasil penyelidikan polisi akan diinformasikan segera setelah tersedia.