Rekonstruksi Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara: Oknum TNI AL Peragakan Aksi Sadis

Rekonstruksi Pembunuhan Sales Mobil di Aceh Utara: Oknum TNI AL Peragakan Aksi Sadis

Lhokseumawe, Aceh - Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lhokseumawe menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hasfiani alias Imam, seorang sales mobil yang menjadi korban kejahatan oknum anggota TNI AL. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 26 April 2025 ini menghadirkan tersangka utama, seorang Kelasi Dua (KLK) berinisial DI, yang bertugas di KAL Bireuen, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe.

Kronologi Pembunuhan Terungkap dalam Rekonstruksi

Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara detail bagaimana DI menghabisi nyawa Imam di dalam mobil yang rencananya akan dibeli oleh pelaku. Korban dan pelaku pertama kali berkomunikasi melalui media sosial Facebook, sebelum akhirnya bertemu langsung pada 14 Maret 2025 di Krueng Geukuh, Aceh Utara. DI dan Imam kemudian pergi bersama menuju Kompleks Aceh Asean Fertilizer (AAF), lokasi tempat mobil Toyota Etios Valco berwarna putih itu berada. Informasi sebelumnya menyebutkan jenis mobil adalah Innova warna hitam, terdapat perbedaan informasi yang telah diklarifikasi.

Setibanya di lokasi, keduanya masuk ke dalam mobil untuk melakukan test drive. DI kemudian berpura-pura memeriksa kondisi ban mobil. Saat Imam masih berada di dalam mobil, DI mengeluarkan pistol rakitan dan menembak korban tepat di pelipis kanan, menembus kepala. Suara tembakan tersebut sempat terdengar oleh warga sekitar.

Setelah melakukan penembakan, DI melarikan diri ke arah Medan, Sumatera Utara. Dalam pelariannya, DI sempat singgah di pos TNI AL Rancong Lhokseumawe dan meminta bantuan seorang juniornya untuk membuang mayat korban. Namun, junior tersebut menolak terlibat. DI kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Krueng Geukuh, Aceh Utara, dengan membawa jenazah Imam di dalam mobil. Di sana, ia meminta bantuan dua junior lainnya, yaitu AD dan AZ, untuk membersihkan darah di dalam mobil dan membuang jasad korban ke Gunung Sala, Aceh Utara. Mayat Imam dimasukkan ke dalam karung berukuran besar.

Upaya Menghilangkan Barang Bukti

Setelah membuang mayat, DI membuang pistol yang digunakan untuk membunuh Imam ke sungai di Aceh Utara. Hingga saat ini, senjata api rakitan yang dibeli DI di Lampung tersebut belum berhasil ditemukan. Selanjutnya, DI memarkirkan mobil yang digunakan untuk melakukan kejahatan di rumah seorang wanita bernama Santi, yang belum diketahui hubungannya dengan pelaku.

Keterangan Pomal Lhokseumawe

Komandan Pomal Lhokseumawe, Mayor Laut (PM) A. Napitupulu, menjelaskan kepada wartawan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Ia menegaskan bahwa DI telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Terkait asal usul senjata api rakitan yang digunakan DI, Napitupulu hanya menyebutkan bahwa senjata tersebut dibeli sendiri oleh pelaku di Lampung. Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana seorang anggota TNI AL bisa memiliki dan menguasai senjata api tanpa sepengetahuan komandannya. AD dan AZ, dua junior DI yang membantu membuang mayat, saat ini berstatus sebagai saksi.

Kasus ini bermula dari laporan hilangnya Imam, seorang sales mobil di Krueng Geukuh, Aceh Utara, pada 14 Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa Imam menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh DI, seorang oknum anggota TNI AL. Jasad Imam ditemukan di Gunung Sala, Aceh Utara, dengan luka tembak di pelipis kanan yang menembus kepala.