Dua Nyawa Melayang Akibat Miras Oplosan di Bantul: Pemda DIY Perkuat Upaya Pemblokiran Iklan dan Penegakan Hukum

Dua Nyawa Melayang Akibat Miras Oplosan di Bantul: Pemda DIY Perkuat Upaya Pemblokiran Iklan dan Penegakan Hukum

Tragedi akibat minuman keras (miras) oplosan kembali terjadi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua perempuan muda menjadi korban meninggal dunia setelah mengonsumsi miras yang dicampur dengan pil sapi pada Sabtu, 1 Maret 2025. Kejadian ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat peredaran miras oplosan yang masih marak terjadi. Kedua korban, yang sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit karena mengalami gejala sesak napas dan muntah, akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Senin, 3 Maret 2025. Satu korban meninggal di RS Pratama Kota Yogyakarta, sementara korban lainnya di RS Rajawali. Kasus ini pun menjadi sorotan dan mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) untuk meningkatkan upaya pencegahan.

Menanggapi kejadian ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Beny Suharsono, menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas peredaran miras oplosan. Pemda DIY telah menerbitkan instruksi gubernur yang menekankan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pengedar. Selain itu, upaya pemblokiran iklan miras di berbagai lokapasar online juga terus didorong. “Kami telah berulang kali meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus konten-konten yang mempromosikan peredaran miras,” ujar Sekda Beny. Meskipun upaya pemblokiran iklan telah dilakukan, Sekda Beny mengakui bahwa tantangan dalam memberantas peredaran miras oplosan masih sangat besar. “Peredarannya tetap sulit dicegah karena pembeli dan penjual sudah saling mengenal,” tambahnya. Oleh karena itu, Pemda DIY juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran miras oplosan kepada pihak berwajib.

Langkah-langkah yang diambil Pemda DIY untuk mengatasi permasalahan ini meliputi:

  • Penerbitan instruksi gubernur yang berisi tentang pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar miras.
  • Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan miras di lokapasar online.
  • Imbauan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran miras oplosan kepada aparat penegak hukum.
  • Peningkatan patroli dan operasi gabungan untuk menindak peredaran miras oplosan.

Pemda DIY menyadari bahwa upaya memberantas peredaran miras oplosan memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaannya dan berperan aktif dalam memberikan informasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang lebih efektif dan terintegrasi menjadi kunci untuk melindungi masyarakat dari bahaya miras oplosan.