Pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan, Gedung 4 Lantai di Hang Lekir Dieksekusi Pemkot Jakarta Selatan

Penertiban Bangunan Ilegal di Kawasan Hang Lekir: Tegakkan Peraturan, Prioritaskan Ketertiban

Jakarta Selatan – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) mengambil tindakan tegas dengan membongkar sebuah bangunan empat lantai yang berdiri di Jalan Hang Lekir II, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, pada Rabu (26/3/2025). Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut terbukti melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah ditetapkan.

Kepala Sudin Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera bagi pemilik bangunan yang tidak mematuhi peraturan. "Dengan penertiban bangunan ini, kami berharap pemilik bangunan memiliki kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua agar selalu taat terhadap perizinan dalam membangun," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik bangunan telah diberikan peringatan dan diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Bahkan, pemilik bangunan sempat membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tindakan nyata dari pemilik bangunan untuk memenuhi komitmennya.

Pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik bangunan meliputi pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB), jarak bebas belakang, serta jarak bebas samping kiri dan kanan. Hal ini mengakibatkan bangunan tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota dan dapat mengganggu ketertiban lingkungan.

Proses pembongkaran melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 70 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kehadiran aparat keamanan ini bertujuan untuk mengamankan jalannya penertiban dan mengantisipasi potensi gangguan yang mungkin timbul.

Dalam kegiatan penertiban tersebut, turut hadir Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Jakarta Selatan dalam menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar peraturan.

Penertiban bangunan ilegal ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk mewujudkan tata ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mendirikan bangunan.

Detail Pelanggaran IMB

Berikut adalah rincian pelanggaran IMB yang dilakukan oleh pemilik bangunan:

  • Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB): Bangunan didirikan terlalu dekat dengan batas jalan, melanggar ketentuan GSB yang telah ditetapkan dalam IMB.
  • Pelanggaran Jarak Bebas Belakang: Jarak antara bangunan dengan batas belakang lahan tidak sesuai dengan persyaratan IMB.
  • Pelanggaran Jarak Bebas Samping: Jarak antara bangunan dengan batas samping kiri dan kanan lahan tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam IMB.

Pelanggaran-pelanggaran ini tidak hanya merugikan lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan bangunan yang melanggar IMB demi menjaga ketertiban dan keamanan kota.

Imbauan kepada Masyarakat

Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mendirikan bangunan. Sebelum memulai pembangunan, pastikan telah mengurus IMB dan memahami semua ketentuan yang tercantum di dalamnya. Jika terdapat keraguan atau pertanyaan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas terkait di Sudin Citata Jakarta Selatan.