Tragedi Sabung Ayam di Lampung: Kapolri dan Panglima Berikan Penghormatan Terakhir dan Janji Usut Tuntas
Penghormatan Terakhir dan Janji Penegakan Hukum dalam Kasus Penembakan Polisi di Lampung
Peristiwa tragis penembakan tiga anggota polisi oleh oknum TNI saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, menyisakan duka mendalam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, menunjukkan rasa simpati yang mendalam dengan mengunjungi keluarga Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, salah satu korban yang gugur.
"Walaupun almarhum sudah tidak ada, tapi beliau semua tetap keluarga besar kami dan tentunya kami akan selalu bersama dengan seluruh keluarga," ujar Kapolri Sigit, menyampaikan pesan solidaritas dan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolri dan Panglima TNI memberikan jaminan bahwa segala aspirasi dan harapan keluarga korban akan menjadi perhatian utama. Lebih lanjut, Kapolri menegaskan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus perjudian sabung ayam yang menjadi pemicu tragedi, serta mengusut tuntas peristiwa penembakan yang merenggut nyawa ketiga anggota polisi.
"Saya dan Pak Panglima mendengarkan apa yang menjadi harapan keluarga dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara tuntas dari sisi saya dan dari sisi Panglima," tegas Kapolri, menekankan sinergi antara Polri dan TNI dalam menyelesaikan kasus ini.
Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, Kapolri memberikan penghargaan Rekrutmen Proaktif (Rekpro) Bintara kepada Daffa, sepupu dari almarhum Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan keluarga anggota Polri yang gugur dalam tugas. Program Rekpro memberikan kesempatan kepada putra-putri anggota Polri yang gugur atau cacat saat bertugas, serta anak-anak masyarakat umum yang berjasa membantu kepolisian, untuk mengikuti pendidikan Bintara Polri.
Proses Hukum Berjalan: Tersangka Ditahan dan Diadili
Investigasi mendalam terhadap kasus ini telah membuahkan hasil. Dua anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan. Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan membawa para pelaku ke pengadilan.
Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan, "Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut." Kopda Basarsyah alias Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana. Kopda B mengakui telah melakukan penembakan terhadap ketiga korban.
Selain itu, Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, terkait dengan aktivitas sabung ayam ilegal yang menjadi latar belakang peristiwa ini. Lebih lanjut, Kopda B juga akan dijerat dengan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Polda Lampung juga menetapkan seorang anggota Polri dari Polda Sumsel, Bripda KP, sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam. Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengungkapkan bahwa Bripda KP mengakui telah mengikuti perjudian tersebut atas undangan dari Kopda B. Selain itu, Bripda KP juga terlibat dalam mempromosikan acara sabung ayam yang berujung pada tragedi ini.
Dengan demikian, hingga saat ini, terdapat empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster kasus ini: tiga tersangka terkait penembakan dan satu tersangka terkait perjudian.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya perjudian ilegal dan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Sinergi antara TNI dan Polri dalam penegakan hukum diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Rincian Tersangka:
- Kopda Basarsyah alias Kopda B: Tersangka penembakan (Pasal 340 juncto 338 KUHP dan UU Darurat)
- Peltu YHL: Tersangka perjudian (Pasal 303 KUHP)
- Bripda KP: Tersangka perjudian (Pasal 303 KUHP)
Kasus ini masih terus bergulir dan masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.