Polemik Bantuan Hari Raya Ojek Online: Kemenaker Klarifikasi, Aplikator Sebut Ada Kategori Driver
Polemik Bantuan Hari Raya Ojek Online: Kemenaker Klarifikasi, Aplikator Sebut Ada Kategori Driver
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah berupaya menjembatani keluhan para pengemudi ojek online (ojol) terkait Bantuan Hari Raya (BHR) yang diterima. Keluhan ini mencuat setelah banyak pengemudi melaporkan hanya menerima BHR sebesar Rp 50.000, jumlah yang dinilai tidak sesuai dengan kontribusi mereka kepada perusahaan aplikasi transportasi online.
Wamenaker Emmanuel Ebenezer mengungkapkan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan perusahaan-perusahaan aplikator, seperti Gojek, Grab, dan Maxim, untuk mencari tahu duduk permasalahan. Hasilnya, perusahaan-perusahaan tersebut menjelaskan bahwa pemberian BHR bervariasi, tergantung pada kategori atau tingkat keaktifan pengemudi.
Penjelasan Aplikator dan Kategori Pengemudi
Menurut penjelasan aplikator, pengemudi yang menerima BHR Rp 50.000 umumnya termasuk dalam kategori dengan tingkat aktivitas rendah atau part-time. Kategori ini biasanya mencakup pengemudi yang tidak aktif secara reguler atau hanya bekerja sebagai sambilan. Sebaliknya, pengemudi yang lebih aktif dan memiliki kinerja baik berpotensi menerima BHR dengan nominal yang lebih besar, bahkan hingga mencapai jutaan rupiah.
"Akhirnya kita tanya, kenapa mendapatkan Rp 50.000? Itu, Pak, mereka itu kategorinya yang 4 dan 5. Mereka itu kerja part-time. Banyak yang enggak aktif juga, pekerja sambilan," jelas Wamenaker mengutip penjelasan dari pihak aplikator.
Meski demikian, Kemenaker mengakui adanya laporan pengemudi yang telah berkontribusi besar namun tetap menerima BHR yang minim. Hal ini menjadi perhatian serius dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Imbauan dan Realisasi BHR
Perlu dicatat bahwa pemberian BHR kepada pengemudi ojol saat ini masih bersifat imbauan, belum menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, pemerintah berharap perusahaan aplikator dapat memberikan apresiasi yang layak kepada para pengemudi yang telah menjadi mitra kerja mereka.
Beberapa aplikator telah merealisasikan pemberian BHR pada periode Maret 2025. Gojek memberikan bonus pada 22-24 Maret, Grab pada 23-24 Maret, dan Maxim pada 21-24 Maret. Namun, tidak semua pengemudi otomatis menerima BHR. Terdapat kriteria tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing platform, seperti tingkat keaktifan, jumlah order yang diselesaikan, dan kepatuhan terhadap aturan platform.
Desakan Serikat Pekerja dan Harapan Pengemudi
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pengemudi ojol terkait BHR. SPAI menilai pemberian BHR yang tidak sesuai dengan kontribusi pengemudi merupakan bentuk diskriminasi dan penghinaan. Mereka mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan aplikator yang tidak patuh pada aturan dan imbauan yang telah ditetapkan.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima ratusan laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan. SPAI mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang teknis perhitungan BHR, yang menghitung BHR berdasarkan penghasilan tahunan pengemudi. Berdasarkan perhitungan tersebut, BHR yang seharusnya diterima pengemudi dengan penghasilan tahunan Rp 100 juta adalah sekitar Rp 1,6-1,7 juta.
SPAI bahkan berencana untuk mengadukan permasalahan ini langsung kepada Presiden, dengan harapan agar suara para pengemudi ojol dapat didengar dan mendapatkan solusi yang adil.
Langkah Selanjutnya
Polemik BHR ojol ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak-hak pekerja di sektor ekonomi digital. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa para pengemudi ojol mendapatkan apresiasi yang layak atas kontribusi mereka, serta menciptakan ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan.