Disdik Sumut Tegur SMA Negeri 4 Medan Terkait Pungutan Dana Pensiun Guru Ilegal

Disdik Sumut Investigasi Pungutan Dana Pensiun di SMA Negeri 4 Medan

Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) mengambil tindakan tegas terhadap SMA Negeri 4 Medan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan kepada siswa. Pungutan ini, yang mencapai Rp 50.000 per siswa, ditujukan sebagai dana pensiun bagi guru yang memasuki masa purna bakti. Kontroversi ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial yang menyoroti praktik tersebut.

Klarifikasi dan Temuan Awal

Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, Disdik Sumut segera memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan, Rianto, untuk memberikan klarifikasi. Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut, M Basir Hasibuan, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, praktik pungutan tersebut memang benar terjadi. Pihak sekolah berdalih bahwa kegiatan ini merupakan tradisi tahunan yang telah berlangsung lama setiap kali ada guru yang pensiun.

Alasan Sekolah dan Bantahan Disdik

Dalam pembelaannya, pihak sekolah mengklaim bahwa pungutan tersebut didasarkan pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) OSIS, khususnya BAB 1 Pasal 3 ayat 3. Namun, Disdik Sumut dengan tegas membantah pembenaran tersebut. Menurut Disdik, pungutan semacam itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Tindakan Disdik dan Janji Pengembalian

Disdik Sumut menekankan bahwa setiap pungutan di sekolah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan transparan, serta tidak boleh memberatkan siswa atau orang tua. M Basir Hasibuan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan. Kepala sekolah SMA Negeri 4 Medan telah berjanji untuk segera mengembalikan dana yang telah dipungut dari siswa. Disdik Sumut akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengelolaan keuangan di sekolah dan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua. Disdik Sumut berencana untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan lebih lanjut kepada seluruh sekolah di wilayahnya mengenai aturan dan prosedur yang benar dalam pengelolaan dana pendidikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara efektif dan transparan untuk kepentingan siswa.

Rincian Pungutan (Berdasarkan Informasi Awal):

  • Jumlah pungutan per siswa: Rp 50.000
  • Alasan pungutan: Dana pensiun guru
  • Jumlah guru pensiun: 5 orang
  • Perkiraan total dana terkumpul: Rp 50 juta (dengan asumsi 1.000 siswa)
  • Pihak yang melakukan pungutan: Bendahara kelas (atas instruksi guru)

Langkah-Langkah yang Diambil Disdik Sumut:

  • Pemanggilan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan
  • Pemeriksaan dan klarifikasi terkait pungutan
  • Penegasan bahwa pungutan tidak dibenarkan
  • Instruksi pengembalian dana kepada siswa
  • Evaluasi dan sosialisasi aturan pengelolaan dana pendidikan