Penyerahan Tersangka Penembakan Yalimo, Nikson Matuan, ke Kejaksaan: Proses Hukum Berlanjut
Nikson Matuan, Anggota KKB Tersangka Penembakan di Yalimo, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya
Jayapura, Papua – Nikson Matuan alias Okoni Siep, anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menjadi tersangka utama dalam serangkaian aksi penembakan di wilayah Yalimo, Papua, telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Proses pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua, menandai babak baru dalam proses hukum terhadap tersangka.
Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan pengawalan ketat oleh personel Satgas Operasi Damai Cartenz. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku tindak pidana kriminal, khususnya yang terkait dengan aktivitas kelompok bersenjata di Papua.
Keterlibatan Nikson Matuan dalam Serangkaian Aksi Kekerasan
Nikson Matuan tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan bersenjata yang meresahkan masyarakat. Di antara aksi tersebut, yang paling menonjol adalah:
- Penembakan 5 November 2024: Insiden penembakan di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo, yang mengakibatkan hilangnya nyawa Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken.
- Penembakan 17 Januari 2025: Penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Anumerta Iqbal, anggota Brimob yang bertugas dalam Operasi Damai Cartenz-2025, di lokasi yang sama.
Setelah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Nikson Matuan akhirnya berhasil ditangkap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan yang terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kriminal di wilayah pegunungan Papua.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa Nikson Matuan akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal dan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini sangat berat, bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan langsung dikawal menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Wamena untuk menjalani masa penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Selama masa penahanan, JPU akan mempersiapkan dakwaan dan bukti-bukti untuk diajukan dalam persidangan.
Komitmen Penegakan Hukum di Papua
Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, menegaskan bahwa penyerahan Nikson Matuan kepada kejaksaan merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum di Papua. Pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Kombes Pol. Yusuf Sutejo. "Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua."
Proses hukum terhadap Nikson Matuan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan dan pelanggaran hukum di Papua. Upaya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan salah satu kunci untuk menciptakan stabilitas dan kedamaian di wilayah Papua.