WNI Dipenjara di Singapura Akibat Aksi Eksibisionisme Terhadap Pramugari di Pesawat
WNI Dihukum Penjara di Singapura: Kasus Eksibisionisme di Pesawat Singapore Airlines
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Brilliant Angjaya, 23 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama tiga minggu di Singapura atas tindakan tidak senonoh yang dilakukannya di dalam pesawat Singapore Airlines. Angjaya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pramugari dengan cara memperlihatkan alat kelaminnya. Insiden ini terjadi dalam penerbangan dari China menuju Singapura pada tanggal 23 Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan dari Straits Times, persidangan mengungkapkan bahwa Angjaya mengonsumsi dua gelas sampanye setelah makan di dalam pesawat. Setelah terbangun dari tidur, ia pergi ke toilet dan muncul ide untuk merekam reaksi seseorang setelah melihat alat kelaminnya. Sekitar pukul 04.45 waktu setempat, Angjaya kembali ke tempat duduknya dan menyetel kamera ponsel dalam mode perekaman. Kemudian, ia membuka resleting celananya dan memperlihatkan organ vitalnya.
Seorang pramugari yang bertugas menghampiri Angjaya untuk mengantarkan makanan. Saat melihat Angjaya dalam posisi tersebut, pramugari tersebut terkejut dan langsung memalingkan muka. Ia dengan sigap meletakkan makanan di meja lipat dan segera menjauh. Pramugari itu menyadari bahwa kamera ponsel Angjaya mengarah padanya, sehingga ia melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Atasan pramugari kemudian mendekati Angjaya untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut. Awalnya, Angjaya membantah tuduhan tersebut, namun akhirnya menyerahkan ponselnya. Setelah diperiksa, ditemukan video yang merekam reaksi pramugari tersebut. Kejadian ini segera dilaporkan kepada polisi sebelum pesawat mendarat pada pukul 06.45 pagi. Angjaya kemudian ditangkap.
Tuntutan dan Pembelaan
Dalam persidangan, Wakil Jaksa Penuntut Umum Ng Jun Kai menuntut hukuman penjara antara empat hingga enam minggu. Jaksa berpendapat bahwa beberapa faktor memperberat, termasuk kondisi mabuk Angjaya, lokasi kejadian di dalam pesawat, dan status korban sebagai pekerja transportasi umum. Selain itu, jaksa juga menyoroti bahwa Angjaya sempat berbohong kepada atasan korban.
Pengacara Angjaya, Navin Thevar, membela kliennya dengan menyatakan bahwa Angjaya berada dalam "kondisi bermasalah" dan mengonsumsi sampanye karena kesulitan tidur. Pengacara juga menyampaikan bahwa Angjaya telah meminta maaf kepada awak kabin dan menulis surat permintaan maaf kepada korban.
Dalam suratnya, Angjaya mengungkapkan penyesalannya dan menjelaskan bahwa ia merasa gelisah karena akan meninggalkan China setelah belajar selama lima bulan dan tidak tahu kapan akan bertemu kembali dengan teman-temannya. Ia mengakui bahwa tindakannya sangat bodoh dan tidak dapat dibenarkan, serta menyadari tekanan dan kesulitan yang ditimbulkan kepada korban. Meskipun demikian, Hakim Distrik Paul Quan menolak alasan Angjaya yang menganggap tindakannya sebagai lelucon.
Putusan Pengadilan
Hakim Quan menyatakan bahwa tindakan Angjaya tidak dapat dijelaskan dan tidak dapat dimaafkan. Hakim menganggap bahwa Angjaya telah menunjukkan penyesalan yang tulus, tetapi tetap menjatuhkan hukuman penjara tiga minggu. Angjaya diberikan izin untuk menelepon ayahnya di Indonesia setelah putusan dibacakan.