Kasus Kematian Bayi NA: Bukti Baru Mengarah pada Perencanaan Pembunuhan oleh Oknum Polisi

Kasus Kematian Bayi NA: Bukti Baru Mengarah pada Perencanaan Pembunuhan oleh Oknum Polisi

Semarang - Kasus kematian tragis bayi NA (2 bulan) di Semarang memasuki babak baru. Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya, mengklaim telah mengantongi bukti kuat yang mengindikasikan Brigadir Ade Kurniawan, ayah kandung bayi tersebut, telah merencanakan pembunuhan keji ini jauh sebelum kejadian.

Amal Lutfiansyah, salah satu kuasa hukum keluarga, menyatakan bahwa ibu korban, DJP, memiliki sejumlah barang bukti yang sangat relevan untuk membuktikan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana ini. Bukti-bukti ini menunjukkan adanya premeditasi untuk menghilangkan nyawa bayi NA.

"Kami menduga kuat adanya pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Bukti yang kami miliki mengarah pada niatan yang sudah lama ada untuk menghabisi nyawa korban," tegas Amal kepada awak media, Rabu (26/3/2025).

Tim kuasa hukum telah menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik Polda Jawa Tengah, termasuk beberapa unit telepon seluler, pakaian korban, dan catatan medis. Selain itu, sejumlah saksi kunci juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyelidikan.

Pasal Berlapis Menjerat Oknum Polisi

Kuasa hukum berharap penyidik tidak hanya fokus pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka juga mendesak agar Brigadir Ade dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan, termasuk:

  • Pasal Perlindungan Anak: Mengingat korban adalah bayi yang seharusnya dilindungi.
  • Pasal 338 KUHP: Tentang pembunuhan.
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP: Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jateng untuk mendalami kasus ini. Segala kemungkinan masih terbuka, termasuk penambahan pasal," imbuh Amal.

Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain:

  • Ibu korban (DJP) sebagai pelapor.
  • Ibu dari pelapor (nenek korban).
  • Tenaga medis yang menangani bayi NA.
  • Brigadir Ade Kurniawan (terlapor).

Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Keterangan Ibu Korban dan Harapan Keadilan

DJP, ibu dari bayi NA, merasa lega dan bersyukur setelah Brigadir Ade ditetapkan sebagai tersangka. Meski masih berduka mendalam, ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat, transparan, dan adil.

"Kehilangan anak adalah pukulan berat, apalagi kehilangan nyawa tidak akan terobati dengan hukuman penjara berapa pun. Namun, setidaknya ada sedikit kelegaan setelah tersangka ditetapkan," ungkap Amal, menyampaikan perasaan DJP.

Kronologi Singkat Kejadian

Seperti diberitakan sebelumnya, Alif Abdurrahman, kuasa hukum keluarga korban lainnya, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan DJP. Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (2/3/2025), saat DJP dan Brigadir Ade membawa bayi NA berbelanja di kawasan Peterongan.

Setelah bayi NA dititipkan kepada Brigadir Ade hanya dalam waktu singkat, kondisi bayi tiba-tiba memburuk. DJP mendapati bibir bayinya membiru, dan nyawa bayi NA tidak tertolong.

"Ada dugaan kuat pembunuhan bayi berusia dua bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," kata Alif.