Polisi Jakarta Bongkar Jaringan Narkoba Vape, Laboratorium Rahasia Terungkap

Pengungkapan Laboratorium Rahasia Narkoba dalam Vape Guncang Jakarta

Jakarta digemparkan dengan pengungkapan sebuah laboratorium rahasia atau clandestine lab yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis baru yang diselundupkan dalam vape. Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menandai perkembangan modus operandi kejahatan narkotika yang semakin canggih.

AKBP Roby Heri Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa laboratorium rahasia ini memproduksi vape yang mengandung narkotika golongan 1 jenis 5-fluoro ADB. Narkotika jenis ini telah dikonfirmasi melalui uji laboratorium forensik dan terdaftar dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum dengan menyamarkan narkoba dalam produk yang lazim dikonsumsi.

Penangkapan Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam operasi penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SR, yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. SR diduga kuat berperan sebagai operator yang menerima perintah dari seorang pria berinisial C, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Peran SR meliputi kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, produksi, impor, dan penyaluran vape yang mengandung narkotika golongan 1.

Selain SR, polisi juga berhasil menangkap seorang pengedar dengan inisial W yang terlibat dalam peredaran vape narkoba tersebut. Harga jual vape ini mencapai Rp 3,5 juta per unit. Dengan harga yang fantastis ini, peredaran narkoba dalam vape menjadi bisnis ilegal yang sangat menggiurkan. Estimasi nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai ratusan juta rupiah.

Kronologi Penangkapan dan Jeratan Hukum

Penangkapan SR dilakukan pada hari Jumat, 21 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat. Meskipun sempat berupaya melarikan diri, SR berhasil diringkus oleh petugas tanpa perlawanan yang berarti. Saat ini, SR dijerat dengan Pasal 129 Sub Pasal 113 ayat (2) Sub 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Implikasi dan Upaya Pemberantasan

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Modus peredaran narkoba yang semakin beragam dan memanfaatkan teknologi menuntut upaya pemberantasan yang lebih intensif dan inovatif. Pengungkapan laboratorium rahasia ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba terus berupaya mencari cara untuk mengelabui hukum dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran vape ilegal dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Pengungkapan clandestine lab narkoba dalam vape.
  • Narkotika jenis 5-fluoro ADB termasuk golongan 1.
  • Penangkapan SR dan pengejaran DPO berinisial C.
  • Harga jual vape narkoba mencapai Rp 3,5 juta.
  • Jeratan hukum UU Narkotika bagi tersangka.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran narkoba jenis baru ini.