Praktik Ilegal Suntik Air Kotor pada Ayam di Kebayoran Lama Terungkap, Ancam Kesehatan Konsumen
Praktik Ilegal Suntik Air Kotor pada Ayam di Kebayoran Lama Terungkap, Ancam Kesehatan Konsumen
Sebuah praktik ilegal yang meresahkan terungkap di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Seorang pedagang ayam, Soyib (32), ditangkap aparat kepolisian karena menyuntikkan air kotor ke dalam daging ayam untuk meningkatkan berat dan keuntungan penjualan. Pengungkapan kasus ini pada Kamis (27/2/2025) dini hari mengungkap praktik curang yang tak hanya merugikan konsumen dari segi ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengungkap bahwa Soyib telah menjalankan bisnis ilegal ini selama beberapa waktu, belajar dari rekan-rekannya di tempat pemotongan ayam tersebut.
Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang sederhana namun dampaknya sangat serius. Dengan menyuntikkan air, khususnya air kotor, ke dalam ayam sebelum dijual, Soyib berhasil meningkatkan bobot ayam secara signifikan. Ia mampu menjual hingga 200 ekor ayam per hari dengan harga Rp30.000 hingga Rp50.000 per ekor, menghasilkan omzet jutaan rupiah. Keuntungan yang diraih pelaku mencapai 20-30 persen dari harga eceran tertinggi (HET). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok, yang menekankan bahaya penggunaan air kotor dalam praktik ini. Air kotor yang digunakan mengandung bakteri berbahaya seperti Salmonella dan Escherichia coli (E-coli), yang dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari gangguan pencernaan hingga infeksi serius. Selain itu, daging ayam yang disuntik air akan terasa lembek, berbau amis, dan saat digoreng akan lebih banyak mengeluarkan percikan minyak karena kandungan air yang tinggi.
Barang bukti yang disita dari lokasi penangkapan meliputi lima ekor ayam yang telah disuntik air, lima ekor ayam yang belum disuntik, satu buah jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kuitansi penjualan. Atas perbuatannya, Soyib dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Namun, penyelidikan tidak berhenti pada Soyib saja. Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik tempat pemotongan ayam yang diduga mengetahui praktik ilegal tersebut. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih dan membeli ayam potong, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik curang di pasar untuk melindungi kesehatan dan hak konsumen.
Dampak Negatif Konsumsi Ayam Gelonggongan:
- Kontaminasi bakteri berbahaya seperti Salmonella dan E-coli.
- Gangguan pencernaan hingga infeksi serius.
- Tekstur daging lembek dan berbau amis.
- Rasa ayam yang tidak seenak ayam normal.
Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal di sektor pangan, guna melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran.