Ratusan Aduan THR Membanjiri Posko Jateng, Sektor Manufaktur Jadi Sorotan
Ratusan Aduan THR Membanjiri Posko Jateng, Sektor Manufaktur Jadi Sorotan
Semarang, Jawa Tengah - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 di Jawa Tengah mencatat lonjakan signifikan dalam dua pekan pertama operasionalnya. Sejak dibuka pada 11 Maret 2025, posko ini telah menerima tak kurang dari 144 aduan, yang melibatkan 91 perusahaan di berbagai sektor.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa sektor manufaktur menjadi penyumbang aduan terbanyak, dengan 77 perusahaan yang dilaporkan oleh para pekerja. "Jumlah pengadu mencapai 144 orang, sementara perusahaan yang diadukan sebanyak 91. Ini menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus, satu perusahaan bisa diadukan oleh 2 hingga 3 pekerja," jelas Aziz di kantornya, Rabu (26/3/2025).
Rincian Aduan dan Sektor yang Terlibat
Dari total 91 perusahaan yang diadukan, sebagian besar aduan berkaitan dengan THR, sementara sebagian kecil lainnya terkait dengan Bonus Hari Raya (BHR). Berikut rinciannya:
- THR: 87 perusahaan
- BHR: 4 perusahaan
Berdasarkan sektor industri, aduan THR didominasi oleh:
- Manufaktur: 77 perusahaan
- Rumah Sakit dan Klinik: 3 perusahaan
- Pendidikan: 4 perusahaan
Aziz juga menyoroti beberapa perusahaan yang diadukan berada dalam kondisi pailit, seperti Sritex dan Primayuda. Situasi ini menambah kompleksitas dalam penyelesaian masalah THR bagi para pekerja.
Aduan dari Pengemudi Ojek Online dan Kurir
Selain pekerja formal, posko aduan THR juga menerima keluhan dari pengemudi ojek online (ojol) dan kurir terkait dengan BHR. Sebanyak 44 pengemudi ojol dan kurir dari empat aplikator, yaitu Gojek, Grab, Maxim, dan Shopee Food, merasa bonus yang mereka terima tidak sesuai dengan harapan.
Aziz menjelaskan bahwa perhitungan BHR untuk pengemudi ojol dan kurir didasarkan pada keaktifan mereka. Aplikator menghitung total penghasilan bulanan selama 12 bulan, kemudian dibagi 12, dan 20 persen dari total penghasilan tersebut merupakan jumlah bonus yang diberikan. "Ada yang kaget hanya mendapatkan Rp50.000," ungkap Aziz, menggambarkan kekecewaan sebagian pengemudi.
Data menunjukkan variasi BHR yang diterima pengemudi:
- Gojek: Rp 50.000 - Rp 1.600.000
- Grab: Rp 50.000 - Rp 900.000
Tindak Lanjut dan Verifikasi
Disnakertrans Jateng telah menindaklanjuti aduan-aduan tersebut dengan menghubungi perusahaan yang dilaporkan. Beberapa perusahaan telah membayar THR sesuai ketentuan, bahkan sebelum batas waktu H-7 (tanggal 24 Maret 2025). Namun, ada juga perusahaan yang terlambat membayar, mencicil, atau bahkan belum membayar karena kondisi keuangan yang sulit.
"Pengawas ketenagakerjaan sedang turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan," kata Aziz. Hingga saat ini, pengecekan telah mencakup 60 perusahaan, dan Disnakertrans menargetkan untuk memeriksa seluruh 91 perusahaan yang diadukan. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan THR.