Tragedi di Manggarai Barat: Ibu Muda Buang Bayi di Hutan, Terungkap Pasca Pendarahan Hebat
Kasus Pembuangan Bayi Gegerkan Manggarai Barat, Pelaku Diamankan Polisi
Kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AH (28), yang diduga kuat sebagai ibu dari bayi malang tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan tindakan keji tersebut.
AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kejelian tim medis Rumah Sakit Pratama Komodo. AH awalnya datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat pendarahan hebat yang dialaminya. Awalnya, AH berkelit dan mengatakan pendarahan tersebut disebabkan oleh menstruasi. Namun, kecurigaan tim medis muncul karena gejala yang dialami AH mengindikasikan pendarahan pasca persalinan. Setelah didesak, AH akhirnya mengakui bahwa ia telah melahirkan seorang bayi.
Kronologi Pembuangan Bayi
Berdasarkan pengakuan AH, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dilahirkan pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Tanpa belas kasihan, AH kemudian membuang bayinya di area pemandian Wae Wajak, sebuah lokasi terpencil di tengah hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumahnya. Bayi tersebut ditemukan oleh orang tua pelaku dalam kondisi mengenaskan, hanya beralaskan kantong kresek tanpa pakaian atau selimut.
Bayi malang itu sempat dilarikan ke RSUD Komodo Labuan Bajo untuk mendapatkan perawatan intensif. Sayangnya, nyawa bayi tersebut tidak tertolong dan meninggal dunia setelah lima jam berjuang di rumah sakit. Jenazah bayi kemudian dimakamkan oleh pihak keluarga pada Selasa, 25 Maret 2025.
Motif dan Status Pelaku
Motif di balik tindakan keji AH diduga karena rasa malu dan takut terhadap orang tuanya. AH diketahui hamil di luar nikah dan khawatir akan reaksi keluarga jika kehamilannya terungkap. Selain itu, AH juga merupakan seorang ibu tunggal dengan dua anak yang ditinggal mati suaminya pada tahun 2023.
Saat ini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat. Polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku, foto bayi, foto kuburan, dan dokumen kematian.
AH akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Pakaian pelaku
- Foto bayi
- Foto kuburan
- Dokumen kematian
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya dukungan sosial dan edukasi mengenai kesehatan reproduksi serta penanganan kehamilan yang tidak diinginkan. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.