Kyoto Naikkan Pajak Akomodasi Hingga Rp 1 Juta: Upaya Mendongkrak Pendapatan Pariwisata
Kyoto Naikkan Pajak Akomodasi Hingga Rp 1 Juta: Upaya Mendongkrak Pendapatan Pariwisata
Kota Kyoto, Jepang, bersiap menerapkan kebijakan pajak akomodasi baru yang signifikan, dengan tarif tertinggi mencapai 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta) per malam. Langkah ini, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Maret 2026, menandai perubahan besar dalam struktur pajak pariwisata kota tersebut dan diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara substansial.
Perubahan utama terletak pada pengenaan pajak yang lebih tinggi untuk akomodasi mewah. Tamu yang menginap di hotel dan ryokan (penginapan tradisional Jepang) dengan tarif di atas 100.000 yen (sekitar Rp 11 juta) per malam akan dikenakan pajak maksimum sebesar 10.000 yen. Sementara itu, tarif menginap antara 20.000 yen hingga 50.000 yen akan dikenakan pajak sebesar 1.000 yen (sekitar Rp 110.000) per orang per malam.
Rincian Tarif Pajak Akomodasi Kyoto:
Berikut adalah rincian tarif pajak akomodasi yang akan berlaku:
- Tarif Inap di atas 100.000 yen: 10.000 yen (sekitar Rp 1 juta) per malam
- Tarif Inap antara 20.000 - 50.000 yen: 1.000 yen (sekitar Rp 110.000) per orang per malam
Dewan Kota Kyoto telah mengesahkan amandemen peraturan pajak akomodasi ini, yang mencerminkan upaya kota untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata yang terus berkembang. Sebelumnya, tarif pajak tertinggi hanya 1.000 yen dan dikenakan pada tarif inap di atas 50.000 yen. Dengan perubahan ini, Kyoto berharap dapat menggandakan pendapatan tahunan dari pajak akomodasi.
Pemerintah Kota Kyoto memperkirakan bahwa kebijakan baru ini akan menghasilkan pendapatan tahunan sebesar 12,6 miliar yen (sekitar Rp 1,3 triliun). Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pendapatan tahun fiskal 2023 yang hanya mencapai 5,2 miliar yen (sekitar Rp 550 miliar). Peningkatan signifikan ini menunjukkan optimisme pemerintah kota terhadap dampak positif dari perubahan pajak.
Pajak akomodasi ini berlaku untuk semua jenis akomodasi di Kyoto, termasuk:
- Hotel
- Ryokan
- Penginapan sederhana
- Minpaku (penginapan berbasis sewa rumah pribadi)
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Manajemen Hotel dan Ryokan serta Undang-Undang Penginapan Pribadi, memastikan kerangka hukum yang jelas untuk pengenaan dan pengelolaan pajak akomodasi.
Dengan kenaikan pajak ini, Kyoto berharap dapat mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata untuk mendukung pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur kota, serta meningkatkan kualitas layanan bagi wisatawan. Langkah ini juga mencerminkan tren global di mana kota-kota populer berupaya mencari cara untuk mengelola dampak pariwisata dan memastikan keberlanjutannya.
Sumber: Kyoto City Official Travel Guide