Pramono Anungkan Kebijakan Bebas PBB untuk Hunian di Bawah Rp 2 Miliar, Ikuti Jejak Anies Baswedan

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Pengumuman ini disampaikan saat peresmian Reservoir Komunal Tambora dan Margaguna, serta pembagian Kartu Air Sehat PAM Jaya di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada hari Rabu, 26 Maret 2025.

"Saya kemarin sudah menandatangani bahwa untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar, PBB-nya kita gratiskan," tegas Pramono dalam acara tersebut. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Jakarta, khususnya pemilik rumah dengan nilai di bawah ambang batas yang ditentukan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pembebasan PBB ini hanya berlaku untuk rumah pertama yang dimiliki. Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, maka PBB untuk rumah kedua akan dikenakan tarif sebesar 50 persen dari nilai yang seharusnya. Sementara itu, rumah ketiga dan seterusnya akan dikenakan PBB secara penuh.

"NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu lah," jelas Pramono. Sistem ini dirancang untuk memberikan insentif kepada pemilik rumah pertama dan memastikan bahwa mereka yang memiliki kemampuan lebih tetap berkontribusi pada pendapatan daerah.

Kebijakan yang diambil Pramono ini bukanlah hal baru di Jakarta. Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, kebijakan serupa juga pernah diterapkan. Anies memberlakukan pembebasan PBB sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya untuk memulihkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Dalam keterangan tertulis pada 13 Juni 2022, Gubernur Anies menyampaikan bahwa pajak daerah memiliki peran krusial dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran daerah. Terlebih lagi, di masa pandemi, pemerintah membutuhkan anggaran yang signifikan untuk menanggulangi penyebaran wabah dan memulihkan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta.

Kebijakan pembebasan PBB ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta, terutama mereka yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Dengan berkurangnya beban pajak, diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, karena pemerintah telah memberikan keringanan bagi mereka yang membutuhkan.

Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan pembebasan PBB ini:

  • Berlaku untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
  • Hanya berlaku untuk rumah pertama.
  • Rumah kedua dikenakan PBB 50 persen.
  • Rumah ketiga dan seterusnya dikenakan PBB penuh.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Jakarta dapat menjadi kota yang lebih inklusif dan berkeadilan, di mana semua warganya memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati kesejahteraan.