Satgas PKH Jamin Nasib Pekerja Kebun Sawit yang Lahan Perusahaannya Disita Negara

Satgas PKH Pastikan Tidak Ada PHK Dampak Penertiban Lahan Sawit Ilegal

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk melindungi kesejahteraan pekerja perkebunan kelapa sawit yang lahannya telah diambil alih oleh negara. Jaminan ini disampaikan di tengah kekhawatiran PHK massal pasca-penertiban lahan ilegal. Wakil Ketua I Pelaksana Satgas PKH, Letjen TNI Richard Tampubolon, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (26/3/2025), secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari tindakan penertiban yang dilakukan.

"Semangat dari penertiban ini adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan oleh negara demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, sesuai arahan Bapak Menteri Pertahanan selaku tim pengarah, tidak akan ada karyawan yang di-PHK," tegas Letjen TNI Richard Tampubolon.

Satgas PKH menduga isu PHK sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan upaya penertiban kawasan hutan yang dilakukan. Isu ini dinilai bertujuan untuk menghambat kinerja Satgas PKH di lapangan. Letjen TNI Richard Tampubolon menjelaskan bahwa, sejak awal penugasan, Satgas PKH telah menghadapi berbagai isu yang ditiupkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghambat kerja tim.

BUMN Agrinas Inventarisasi dan Selesaikan Persoalan Ketenagakerjaan

Lebih lanjut, Satgas PKH mengakui adanya sejumlah permasalahan yang dialami oleh pekerja di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang lahannya kini telah dikuasai oleh negara. Permasalahan tersebut meliputi keterlambatan pembayaran gaji, tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak transparannya slip gaji. Untuk mengatasi masalah-masalah ini, Satgas PKH telah menugaskan BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, yang kini mengelola perkebunan kelapa sawit hasil penertiban, untuk melakukan inventarisasi dan mencari solusi yang tepat.

"Ada beberapa perusahaan yang kita kuasai ini tidak membayarkan gaji, sudah beberapa bulan ke masyarakat. Nah ini jadi tuntutan masyarakat, yang berikutnya juga ada, temuan-temuan kita dari lembaga terkait, ada juga yang melanggar, ada beberapa perusahaan, ya contohnya tidak ada BPJS-nya, slip gajinya tidak bisa dilihat," ujar Letjen TNI Richard Tampubolon.

Letjen TNI Richard Tampubolon menegaskan bahwa perintah dari Ketua Tim Pengarah, yaitu Presiden, adalah untuk memprioritaskan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, BUMN Agrinas akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang ada dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat dan Penegakan Hukum

Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengembalikan fungsi hutan dan mengelola perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Satgas PKH berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya. Satgas PKH juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung upaya penertiban kawasan hutan demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Rincian Permasalahan yang Dihadapi Pekerja (Dalam Format Markdown):

  • Keterlambatan pembayaran gaji
  • Tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan
  • Tidak transparannya slip gaji

Solusi yang Ditawarkan:

  • BUMN Agrinas Palma Nusantara melakukan inventarisasi masalah
  • Mencari solusi untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi
  • Prioritas kesejahteraan rakyat sesuai arahan Presiden

Tujuan Penertiban:

  • Menegakkan hukum
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
  • Pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan

Dengan langkah-langkah ini, Satgas PKH berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang beroperasi secara legal di sektor perkebunan kelapa sawit. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar global.