Revisi KUHAP: Perlindungan Tersangka Ditingkatkan, Hak Minta Penahanan Diakomodasi
Revisi KUHAP: Jaminan Keamanan Tersangka Diperkuat Melalui Opsi Permohonan Penahanan
Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tengah menjadi sorotan, terutama karena adanya klausul baru yang memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan penahanan. Langkah ini dipandang sebagai upaya progresif untuk menjamin keamanan dan keselamatan individu yang tengah menjalani proses hukum.
Latar Belakang dan Urgensi Revisi KUHAP
Proses revisi KUHAP sendiri merupakan agenda penting dalam pembenahan sistem peradilan pidana di Indonesia. KUHAP yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum masyarakat. Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah perlindungan hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk jaminan keamanan selama proses hukum berjalan.
Hak Tersangka Meminta Penahanan: Sebuah Terobosan Hukum
Pasal dalam draf revisi KUHAP yang memungkinkan tersangka atau terdakwa untuk meminta penahanan merupakan sebuah terobosan yang signifikan. Ketentuan ini memberikan opsi bagi mereka yang merasa keselamatannya terancam, baik dari pihak luar maupun selama berada di luar tahanan, untuk meminta perlindungan dari negara melalui penahanan.
Adapun aturan lebih rinci mengenai hal tersebut, dapat diajukan oleh tersangka atau terdakwa jika merasa keselamatannya terancam, berikut aturannya:
- Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
- mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
- tidak bekerja sama dalam pemeriksaan;
- menghambat proses pemeriksaan;
- berupaya melarikan diri;
- berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
- melakukan ulang tindak pidana; dan/atau
- terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa.
- mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
Masa Penahanan dan Mekanisme Perpanjangan
Selain mengatur tentang hak tersangka untuk meminta penahanan, draf revisi KUHAP juga mengatur secara detail mengenai masa penahanan dan mekanisme perpanjangannya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penahanan yang berlarut-larut.
- Tahap Penyidikan: Penahanan maksimal 60 hari.
- Tahap Penuntutan: Penahanan maksimal 50 hari.
- Tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung: Penahanan maksimal 90 hari.
Apabila batas waktu penahanan telah habis, tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Namun, masa penahanan dapat diperpanjang dengan alasan yang patut, seperti:
- Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat.
- Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.
Perpanjangan penahanan diberikan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang lagi jika masih diperlukan. Tersangka atau terdakwa juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas perpanjangan penahanan.
Implikasi dan Harapan dari Revisi KUHAP
Revisi KUHAP ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan adanya aturan yang lebih rinci dan komprehensif mengenai penahanan, diharapkan hak-hak tersangka dan terdakwa dapat lebih terlindungi, sekaligus menjamin proses hukum yang lebih adil dan transparan.
Namun, implementasi aturan baru ini tentu membutuhkan kesiapan dari seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. Sosialisasi yang efektif dan pelatihan yang memadai perlu dilakukan agar aturan ini dapat diterapkan secara optimal dan tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.