Satgas PKH Bantah Tuduhan Sembrono dalam Penertiban Lahan Hutan: Proses Verifikasi Dilakukan Secara Ketat
Satgas PKH Tegaskan Prosedur Penertiban Lahan Hutan Sesuai Aturan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) membantah tudingan bahwa penertiban lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dilakukan secara serampangan. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa tindakan penertiban dan pengambilalihan lahan didasari oleh Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 dan dilakukan melalui proses verifikasi yang ketat.
"Tidak benar jika dikatakan kami ujug-ujug datang menguasai lahan. Semua dilakukan melalui verifikasi data dan pencocokan dengan dasar hukum yang berlaku," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).
Febrie menjelaskan, lahan-lahan yang ditertibkan adalah kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perorangan, perusahaan, koperasi, maupun pihak lain tanpa izin yang sah. Sebagai pemilik sah, negara berhak untuk mengambil kembali lahan tersebut.
Verifikasi Data dan Dasar Hukum Jadi Prioritas
Proses penertiban diawali dengan verifikasi data untuk memastikan apakah lahan perkebunan kelapa sawit telah melalui prosedur perizinan yang benar. Satgas PKH mengukur luas usaha, memeriksa titik koordinat, dan memastikan legalitas kepemilikan lahan. Lahan yang tidak memiliki izin atau terbukti melanggar aturan akan dikembalikan kepada negara.
"Satgas PKH melakukan tindakan yang terukur, mulai dari verifikasi, pendataan, hingga memastikan secara hukum sebelum menguasai lahan," tegas Febrie. Ia menambahkan, proses ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Bukan Nasionalisasi, Tapi Pengembalian Aset Negara
Febrie juga membantah tudingan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan upaya untuk menasionalisasikan perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh korporasi swasta. Ia menjelaskan bahwa setelah diambil alih, lahan tersebut akan dicatatkan kembali sebagai aset negara di Kementerian Keuangan, kemudian pengelolaannya akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
"Jangan ada bahasa seolah-olah pemerintah sewenang-wenang, apalagi menasionalisasikan usaha. Ini adalah proses pengembalian aset negara," tegasnya.
PT Agrinas Palma Nusantara Ditunjuk Sebagai Pengelola
Untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban, pemerintah menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah BUMN yang melibatkan PTPN (Perkebunan Nusantara) dalam sektor-sektor strategis. Febrie menjelaskan, penunjukan ini dilakukan karena pengelolaan tidak mungkin dikembalikan kepada pihak-pihak yang sebelumnya menjarah hutan.
"Siapa pengelolanya? Kan nggak mungkin dikembalikan lagi ke pihak-pihak yang menjarah hutannya. Inilah kebijakan pemerintah, pendirian Agrinas Palma yang di dalamnya ada rekan-rekan PTPN yang membantu di sektor-sektor strategis untuk pengelolaan perkebunan," jelasnya.
Dengan penegasan ini, Satgas PKH berharap dapat meluruskan informasi yang beredar dan meyakinkan masyarakat bahwa penertiban lahan hutan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.