Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Apartemen di Bawah Rp650 Juta
Kabar Gembira! PBB Rumah dan Apartemen di Jakarta Dihapuskan untuk Kategori Tertentu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan angin segar bagi para pemilik properti dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tertentu. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta. Pengumuman ini disampaikan langsung di Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu, 26 Maret 2025.
Kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Jakarta, khususnya mereka yang tergolong dalam kelompok menengah ke bawah.
"Jadi, jika sebuah rumah memiliki NJOP di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya akan digratiskan. Hal yang baru adalah apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta juga akan dibebaskan dari PBB," ujar Pramono Anung.
Manfaat dan Batasan Kebijakan
Kebijakan pembebasan PBB ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Jakarta, terutama dalam meringankan beban ekonomi. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini memiliki batasan. Pembebasan PBB hanya berlaku untuk rumah atau apartemen pertama yang dimiliki. Bagi kepemilikan rumah kedua, pemilik akan mendapatkan keringanan PBB sebesar 50%. Sedangkan untuk kepemilikan rumah ketiga dan seterusnya, PBB akan dikenakan secara penuh.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai kebijakan PBB ini:
- Rumah/Apartemen Pertama (NJOP di bawah Rp 2 Miliar/Rp 650 Juta): Bebas PBB
- Rumah Kedua: Keringanan PBB 50%
- Rumah Ketiga dan Seterusnya: PBB dikenakan penuh
Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi sebagian besar warga Jakarta, kecuali bagi mereka yang tergolong mampu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta secara keseluruhan.
"NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh. Kalau NJOP untuk rumah kedua, maka 50 persen. Tiga, sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah ini," tutupnya.