Sidang Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Isa Zega Bantah Keterangan Shandy Purnamasari Soal Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan
Sidang Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Isa Zega Bantah Keterangan Shandy Purnamasari
MALANG, KOMPAS.com - Perseteruan hukum antara selebgram Isa Zega dan pengusaha kosmetik Shandy Purnamasari memasuki babak baru. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, kuasa hukum Isa Zega menanggapi kesaksian Shandy Purnamasari terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan yang dituduhkan kepada kliennya.
Elza Syarief, salah satu kuasa hukum Isa Zega, menilai bahwa keterangan yang disampaikan Shandy Purnamasari dalam persidangan lebih didasarkan pada perasaan pribadi daripada fakta hukum. Menurutnya, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Isa Zega secara langsung menyebut nama lengkap Shandy Purnamasari atau produk MS Glow dalam unggahan atau pernyataannya.
"Klien kami tidak pernah menyebut nama pelapor secara spesifik," ujar Elza Syarief kepada awak media usai persidangan, Selasa (25/3/2025). Ia juga membantah tuduhan bahwa Isa Zega pernah menyumpahi anak Shandy Purnamasari yang saat itu masih dalam kandungan. "Sebagai seorang Muslim, kita tidak percaya hal-hal seperti itu. Apalagi tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah diucapkan oleh klien kami."
Fitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Isa Zega lainnya, menambahkan bahwa kesaksian Shandy Purnamasari dan dua saksi lainnya, Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia, hanya berdasarkan asumsi dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Ia menyoroti adanya kesamaan yang mencurigakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi. "Bagaimana mungkin keterangan dalam BAP bisa sama persis hingga titik komanya? Ketika ditanya, mereka mengaku tidak pernah membaca BAP tersebut. Ini jelas menunjukkan bahwa keterangan tersebut hanya salinan dari orang lain," tegas Fitra Romadoni.
Lebih lanjut, Fitra Romadoni juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Isa Zega. Ia mengungkapkan bahwa Shandy Purnamasari sendiri mengakui tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Isa Zega, dan kliennya juga tidak pernah melakukan ancaman.
"Dengan demikian, kami optimis hakim akan memberikan vonis yang terbaik dan seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata Fitra Romadoni.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Berawal dari Unggahan di Media Sosial
Kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari terhadap Isa Zega terkait dugaan pencemaran nama baik. Shandy Purnamasari merasa dirugikan oleh unggahan Isa Zega di media sosial yang dinilai menyudutkan dirinya dan produk MS Glow. Salah satu contohnya adalah pemelesetan nama Shandy Purnamasari menjadi "Shaun the Sheep".
Dalam kesaksiannya di persidangan, Shandy Purnamasari mengaku mengalami trauma akibat perkataan Isa Zega di media sosial. Ia juga mengklaim mengalami kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah akibat banyaknya penjual MS Glow yang membatalkan pembelian dan pembayaran.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi mendakwa Isa Zega dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian dari kedua belah pihak. Putusan hakim akan menjadi penentu akhir dari perseteruan hukum antara Isa Zega dan Shandy Purnamasari.