Sidang Pencemaran Nama Baik: Pengacara Isa Zega Bantah Kliennya Lakukan Penghinaan Terhadap Shandy Purnamasari

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari, Kuasa Hukum Isa Zega Angkat Bicara

Malang, Jawa Timur – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebgram Isa Zega dengan pengusaha kosmetik Shandy Purnamasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (25/3/2025), agenda pemeriksaan saksi-saksi menjadi fokus utama. Kuasa hukum Isa Zega, Elza Syarief, memberikan pernyataan yang menyoroti kesaksian Shandy Purnamasari.

Elza Syarief berpendapat bahwa keterangan yang diberikan Shandy dalam persidangan lebih didasarkan pada perasaan pribadi, bukan fakta yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa kliennya, Isa Zega, tidak pernah secara eksplisit menyebut nama lengkap Shandy Purnamasari dalam unggahan atau pernyataannya.

"Klien kami tidak pernah menyebut nama pelapor secara langsung," ujar Elza Syarief kepada awak media usai persidangan.

Selain itu, kuasa hukum Isa Zega juga membantah tuduhan bahwa kliennya pernah menyumpahi anak Shandy Purnamasari yang saat itu masih dalam kandungan agar lahir cacat. Elza Syarief menekankan bahwa sebagai seorang Muslim, Isa Zega tidak mempercayai hal-hal semacam itu dan tidak pernah melontarkan ucapan tersebut.

"Tidak mungkin klien kami menyumpahi anak yang masih dalam kandungan. Itu tidak benar dan tidak pernah diucapkan," tegasnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya menduga Shandy Purnamasari hanya mencari simpati publik dengan mengangkat isu tersebut.

Fitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Isa Zega lainnya, menambahkan bahwa kesaksian yang disampaikan Shandy Purnamasari, serta dua saksi lainnya, Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia, hanya berupa asumsi belaka. Ia menyoroti kurangnya bukti yang menunjukkan bahwa Isa Zega secara langsung menyebut nama Shandy Purnamasari atau brand MS Glow dalam pernyataannya.

"Tidak ada bukti yang jelas bahwa klien kami menyebut nama Shandy Purnamasari atau MS Glow," kata Fitra.

Bahkan, Fitra menilai bahwa dakwaan terhadap Isa Zega terlalu dini dan prematur. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua saksi yang dinilai memiliki kesamaan yang mencurigakan.

"Bagaimana mungkin keterangan dalam BAP bisa sama persis hingga titik komanya? Ketika ditanya, saksi mengaku tidak pernah membaca BAP. Ini jelas menunjukkan bahwa keterangan tersebut hanya salinan dari keterangan orang lain," ungkap Fitra.

Bantahan Terhadap Tuduhan Pemerasan

Lebih lanjut, Fitra Romadoni Nasution juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada Isa Zega. Ia menyatakan bahwa Shandy Purnamasari mengakui tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada Isa Zega.

"Shandy Purnamasari sendiri mengakui bahwa tidak ada uang yang pernah diberikan kepada klien kami. Klien kami juga tidak pernah mengancam Shandy Purnamasari," tegas Fitra.

Dengan berbagai bantahan dan bukti yang diajukan, tim kuasa hukum Isa Zega optimis bahwa hakim akan memberikan vonis yang adil dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Kesaksian Shandy Purnamasari

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Shandy Purnamasari hadir dalam persidangan Isa Zega sebagai saksi pelapor. Ia mengaku mengalami trauma akibat perkataan Isa Zega di media sosial yang dianggap menyudutkan dirinya. Selain Shandy, dua orang pegawai MS Glow juga dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Shandy Purnamasari mengungkapkan bahwa dirinya mengalami pendarahan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat bullying dan fitnah yang dilakukan Isa Zega. Ia juga menuding Isa Zega telah memelesetkan namanya menjadi "Shaun the Sheep" dan menyumpahi anak yang dikandungnya cacat.

"Saya sedang hamil saat kejadian itu. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya dan menyumpahi anak saya cacat," ujar Shandy Purnamasari sambil menangis.

Shandy Purnamasari juga mengklaim bahwa MS Glow mengalami kerugian materiil hingga puluhan miliar rupiah akibat banyak penjual yang membatalkan pembelian dan pembayaran.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi mendakwa Isa Zega dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Isa Zega terancam hukuman pidana atas perbuatannya yang diduga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.

Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari sebagai pemilik brand kosmetik MS Glow. JPU menilai bahwa unggahan tersebut merupakan fitnah yang tidak benar dan mendiskreditkan Shandy Purnamasari secara pribadi dan produk kosmetik miliknya.