DJP Berikan Dispensasi Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Pribadi Hingga 11 April 2025

DJP Berikan Dispensasi Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Pribadi Hingga 11 April 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang memberikan relaksasi kepada wajib pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, penghapusan sanksi ini mencakup keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan 2024 tidak akan dikenakan sanksi denda, asalkan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 11 April 2025.

Latar Belakang Kebijakan

Keputusan DJP untuk memberikan dispensasi ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Pertama, periode pelaporan SPT Tahunan 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran dan Nyepi 2025 yang berlangsung cukup panjang, yaitu dari tanggal 25 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini berpotensi menyebabkan terganggunya aktivitas administrasi dan keterlambatan pelaporan pajak.

Kedua, pemerintah ingin memberikan perlakuan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan, DJP berharap dapat meringankan beban administrasi wajib pajak dan mendorong kepatuhan yang lebih tinggi.

Implikasi Bagi Wajib Pajak

Kebijakan ini memberikan dampak positif bagi wajib pajak orang pribadi. Mereka memiliki waktu tambahan untuk mempersiapkan dan melaporkan SPT Tahunan 2024 tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi denda. Namun, penting untuk diingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku hingga tanggal 11 April 2025. Wajib pajak tetap diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari potensi masalah di kemudian hari.

Detail Kebijakan

Berikut adalah poin-poin penting terkait kebijakan penghapusan sanksi keterlambatan SPT Tahunan 2024:

  • Berlaku untuk: Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Jenis Sanksi yang Dihapus: Sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan 2024.
  • Batas Waktu Pelaporan: 11 April 2025
  • Dasar Hukum: Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025
  • Konsekuensi Tidak Lapor: Apabila melewati tanggal tersebut maka wajib pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku

Pentingnya Kepatuhan Pajak

Meskipun DJP memberikan dispensasi sanksi keterlambatan, penting bagi wajib pajak untuk tetap menyadari pentingnya kepatuhan pajak. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dengan membayar pajak tepat waktu dan melaporkan SPT secara benar, wajib pajak turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan dan melaporkan SPT Tahunan 2024 sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika mengalami kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau mengakses informasi dan layanan perpajakan melalui situs web DJP.