KPK Dalami Keterlibatan Djan Faridz dalam Pusaran Kasus Suap Harun Masiku
KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Suap Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku. Hari ini, Rabu (26/03/2025), KPK memanggil politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini dilakukan guna mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan Djan Faridz dalam pusaran kasus suap terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana suap dalam pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media. Tessa juga menambahkan bahwa saksi yang diperiksa adalah Djan Faridz, seorang wiraswastawan dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Djan Faridz terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pagi hari. Mantan anggota Wantimpres tersebut langsung memasuki ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Djan Faridz. Namun, diduga kuat pemeriksaan ini berkaitan dengan peran atau informasi yang mungkin dimiliki Djan Faridz terkait dengan Harun Masiku dan dugaan aliran dana suap.
Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku hingga saat ini masih berstatus buronan dan menjadi perhatian publik. KPK terus berupaya untuk menangkap Harun Masiku dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada tanggal 22 Januari 2025, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Djan Faridz yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus suap Harun Masiku. Barang bukti yang disita berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardhika Sugiarto pada tanggal 23 Januari 2025.
Pemeriksaan Djan Faridz ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus suap Harun Masiku. KPK diharapkan dapat segera mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat, serta membawa Harun Masiku ke hadapan hukum.