Sidang Pencemaran Nama Baik, Shandy Purnamasari Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Ulah Isa Zega
Shandy Purnamasari Bersaksi di Pengadilan, Ungkap Kerugian Akibat Ulah Isa Zega
Malang, Jawa Timur - Pengusaha sukses di bidang kecantikan, Shandy Purnamasari, menghadiri sidang sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret selebriti internet, Isa Zega. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, pada Selasa (25/3/2025), turut menghadirkan dua orang karyawan MS Glow, Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia, sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Shandy Purnamasari mengungkapkan kerugian besar yang dialaminya akibat konten yang diunggah oleh Isa Zega di media sosial. Kerugian tersebut mencakup aspek materiil dan non-materiil, yang berdampak signifikan pada bisnis dan kehidupan pribadinya.
Kerugian Materiil Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Shandy Purnamasari menjelaskan bahwa konten yang dianggap mencemarkan nama baiknya menyebabkan banyak reseller dan pembeli produk MS Glow membatalkan pesanan dan pembayaran. Hal ini mengakibatkan penurunan penjualan yang drastis dan kerugian finansial yang signifikan. "Di pabrik saya juga, banyak karyawan yang membatalkan upload produk MS Glow karena takut," ungkapnya di persidangan.
Ia menambahkan, "Jadi secara materiil sudah jelas sekali puluhan miliar (kerugian yang dialami)." Angka ini mencerminkan dampak langsung dari tindakan Isa Zega terhadap kelangsungan bisnis MS Glow.
Dampak Psikologis dan Kesehatan
Selain kerugian materiil, Shandy Purnamasari juga mengungkapkan dampak psikologis yang dialaminya akibat konten yang diunggah Isa Zega. Konten tersebut dinilai menyudutkan dirinya secara pribadi dan produk MS Glow yang ia kelola. Bahkan, Isa Zega diduga melakukan penghinaan terhadap Shandy dan keluarganya, termasuk memelesetkan namanya dengan karakter kartun dan melontarkan sumpah serapah terhadap anak yang dikandungnya.
"Saat kejadian itu saya sedang hamil 6 bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahkan anak saya cacat," ujarnya dengan nada sedih. Ucapan tersebut, menurut Shandy, sangat menyakitkan dan berdampak buruk pada kondisi kesehatannya.
Shandy Purnamasari mengaku mengalami pendarahan hingga tiga kali akibat tekanan psikologis yang dialaminya. "Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," tuturnya sambil menangis.
Isi Konten yang Dipermasalahkan
Kasus ini bermula dari konten yang diunggah Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Dalam konten tersebut, Isa Zega diduga memelesetkan nama Shandy Purnamasari dengan karakter kartun Shaun the Sheep. Salah satu potongan konten yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi, berbunyi: "Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udah lah itu mereka berdua yang mengatur, suruh mereka berdua bersumpah di Al Quran, apalagi shaundesip itu lagi bunting."
JPU menilai bahwa konten tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari sebagai pemilik brand kosmetik MS Glow. Konten tersebut juga dianggap mendiskreditkan Shandy secara pribadi dan produk kosmetik yang ia jual.
Ancaman Hukuman bagi Isa Zega
Atas perbuatannya, Isa Zega dijerat dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang bersifat fitnah dan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman pidana.
Sidang kasus pencemaran nama baik ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan penyampaian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal di dunia hiburan dan bisnis, serta mengangkat isu penting tentang etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial.