Pengawasan Penyerapan Gabah oleh Bulog: Babinsa Tak Wajib, Harga Tetap Rp 6.500
Pengawasan Penyerapan Gabah oleh Bulog: Babinsa Tak Wajib, Harga Tetap Rp 6.500
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan klarifikasi terkait kontroversi pengawasan penyerapan gabah oleh Bulog. Beredar formulir komitmen dari Bulog yang mewajibkan petani menjual Gabah Kering Panen (GKP) seharga Rp 6.500/kg, dengan pengawasan dari Bintara Pembina Desa (Babinsa), Tim Jemput Gabah, dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Zulhas tegas membantah kewajiban tersebut. Ia menekankan bahwa keterlibatan Babinsa dalam pengawasan bukanlah suatu keharusan.
"Pengawasan oleh TNI tidak bersifat wajib," tegas Zulhas saat ditemui di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/3/2025). "Yang wajib adalah pabrik harus membeli gabah dengan harga Rp 6.500 per kilogram." Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas formulir yang beredar luas di kalangan petani, yang memuat komitmen penjualan GKP dengan harga pembelian pemerintah (HPP) dan pengawasan dari pihak-pihak terkait, termasuk Babinsa. Zulhas menjelaskan bahwa pengawasan oleh Babinsa hanya akan dilakukan dalam situasi tertentu, misalnya jika ditemukan transaksi jual beli gabah di bawah HPP.
Lebih lanjut, Zulhas memaparkan bahwa intervensi Babinsa semata-mata bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap harga HPP yang telah ditetapkan pemerintah. Beliau menunjukkan bukti transaksi pembelian gabah dari petani dengan harga Rp 6.500/kg sebagai bukti penerapan HPP di lapangan. Nota pembelian dari pabrik bernama PP Sri Lestari tersebut menjadi contoh konkret penerapan kebijakan pemerintah. Zulhas menyatakan bahwa Bulog hanya akan membeli beras dari pabrik yang dapat memberikan bukti pembelian gabah dari petani sesuai HPP. "Pabrik yang tidak dapat menunjukkan bukti pembelian gabah dengan harga Rp 6.500, Bulog tidak akan membeli berasnya," tegas Zulhas. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar manfaat HPP benar-benar sampai kepada petani dan mencegah praktik eksploitasi.
Pernyataan Zulhas ini menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto sebelumnya, yang meminta Polri dan TNI untuk membantu mengawasi pengusaha penggilingan padi agar mereka mematuhi kebijakan pemerintah dan membeli gabah dari petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram. Instruksi tersebut dikeluarkan dalam rapat di Kantor Kementerian Pertanian, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian se-Indonesia, Dandim, dan Kepolisian. Presiden Prabowo menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan harga pembelian gabah dari petani sesuai dengan HPP yang telah ditetapkan.
Meskipun terdapat instruksi dari Presiden, Zulhas secara tegas mengklarifikasi bahwa keterlibatan Babinsa bukanlah suatu keharusan. Fokus utama tetap pada penegakan HPP dan memastikan kesejahteraan petani melalui harga pembelian gabah yang layak. Sistem pengawasan yang lebih terstruktur dan terkoordinasi di tingkat daerah diharapkan dapat memastikan efektivitas kebijakan pemerintah dan mencegah manipulasi harga. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan agar harga gabah sesuai HPP, demi kesejahteraan para petani di Indonesia.