SMAN 4 Medan Dikecam atas Pungutan Dana Pensiun Guru: Kepala Sekolah Berjanji untuk Mengembalikan Dana
Pungutan Dana Pensiun Guru di SMAN 4 Medan Menuai Kecaman
Praktik pengumpulan dana pensiun guru dari siswa di SMAN 4 Medan menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 4 Medan, Rianto A Sinaga, terkait laporan adanya pungutan tersebut. Hasilnya, Rianto mengakui praktik tersebut dan berjanji untuk mengembalikan seluruh dana yang telah dikumpulkan.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, M Basir Hasibuan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Rianto dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025. Menurut pengakuan Rianto, pengumpulan dana pensiun bagi guru yang akan memasuki masa purna bakti merupakan tradisi yang telah berlangsung setiap tahun di sekolah tersebut.
Alasan Pungutan dan Bantahan Terkait SPP
Basir menjelaskan bahwa pihak sekolah berdalih pungutan tersebut didasari oleh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) OSIS SMAN 4 Medan. Tujuannya adalah untuk menanamkan karakter siswa agar memiliki rasa empati terhadap sesama. Pungutan dilakukan secara sukarela dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000.
Kendati demikian, Dinas Pendidikan Sumut menegaskan bahwa praktik pungutan semacam ini tidak dapat dibenarkan. Kepala SMAN 4 Medan telah menyatakan komitmennya untuk segera mengembalikan seluruh dana yang telah dikumpulkan kepada siswa.
"Kita tetap tidak membenarkan itu karena ada pengutipan yang di luar ketentuan, kepala sekolah berjanji akan mengembalikan itu sesegera mungkin," tegas Basir.
Menanggapi isu lain terkait siswa yang tidak membayar SPP dilarang mengikuti ujian, Kepala SMAN 4 Medan membantah tudingan tersebut. Sebagai bukti, ia menyebutkan bahwa pada semester ganjil tahun 2024, terdapat 95 siswa yang memiliki tunggakan SPP namun tetap diizinkan mengikuti ujian.
Pengungkapan Kasus dan Rincian Pungutan
Kasus ini mencuat setelah adanya unggahan dari kader PSI @brorondm yang viral di media sosial. Dalam unggahannya, disebutkan bahwa setiap siswa diminta membayar Rp 10.000 untuk setiap guru yang akan pensiun. Pada tahun 2025, terdapat lima guru yang memasuki masa pensiun, sehingga setiap siswa dikenakan biaya total Rp 50.000. Jumlah siswa di SMAN 4 Medan mencapai lebih dari seribu orang.
Dana tersebut dikumpulkan oleh bendahara kelas masing-masing atas instruksi dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Para siswa mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang yang terkumpul tersebut benar-benar diserahkan kepada guru yang pensiun atau justru disalahgunakan.
Selain pungutan dana pensiun, siswa kelas XII juga diwajibkan membayar uang sekolah dan membeli baju batik seharga Rp 160.000. Siswa yang tidak memenuhi kewajiban ini dikabarkan tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Investigasi Lanjutan dan Tindakan Tegas
Dinas Pendidikan Sumut berjanji akan terus melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran lainnya, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi sekolah-sekolah lain agar tidak melakukan praktik pungutan yang merugikan siswa dan orang tua.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- SMAN 4 Medan melakukan pungutan dana pensiun guru dari siswa.
- Kepala Sekolah mengakui dan berjanji mengembalikan dana.
- Dinas Pendidikan Sumut mengecam praktik tersebut dan akan melakukan investigasi lebih lanjut.
- Siswa diwajibkan membayar uang sekolah dan baju batik, jika tidak membayar tidak bisa ikut ujian.
- Pungutan dilakukan dengan dasar AD/ART OSIS untuk membangun karakter siswa memiliki empati bagi sesama
Daftar Pungutan:
- Sumbangan pensiun guru: Rp 2.000 - Rp 10.000 per siswa per guru pensiun.
- Baju Batik: Rp 160.000 untuk siswa kelas XII.
- SPP: Jumlah tidak disebutkan, tetapi penunggakan dapat menghambat siswa mengikuti ujian (dibantah oleh Kepala Sekolah).