Likuidasi Jiwasraya: OJK Bayar Rp 180 Miliar Kewajiban kepada 374 Pemegang Polis yang Menolak Restrukturisasi
Likuidasi Jiwasraya: OJK Bayar Rp 180 Miliar kepada Pemegang Polis yang Menolak Restrukturisasi
Proses likuidasi PT Asuransi Jiwa Jiwasraya memasuki babak baru dengan pembayaran kewajiban kepada 374 pemegang polis yang menolak program restrukturisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan telah dialokasikan dana sebesar Rp 180,80 miliar untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada pemegang polis tersebut. Pembayaran ini dilakukan setelah OJK resmi mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan tertanggung, serta merupakan konsekuensi dari kondisi keuangan Jiwasraya yang kritis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pembayaran dilakukan secara proporsional, sesuai dengan aset yang tersisa di Jiwasraya. Ia menekankan bahwa keterbatasan aset perusahaan menjadi faktor utama dalam penentuan besaran pembayaran kepada masing-masing pemegang polis. "Tim likuidasi akan membayar kepada tertanggung sesuai kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. Karena tidak semua kewajiban dapat dipenuhi sepenuhnya, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai aset yang tersedia," ujar Ogi dalam konferensi pers di kantor OJK pada Selasa (4/3/2025).
Dari total pemegang polis Jiwasraya, sebanyak 99,9 persen telah beralih ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) melalui program restrukturisasi. Namun, 374 pemegang polis, yang terdiri dari 374 perorangan dan 119 nasabah bancassurance, menolak tawaran restrukturisasi. Total kewajiban Jiwasraya kepada kelompok ini mencapai angka signifikan, yaitu Rp 180,80 miliar. Dengan terbayarnya kewajiban ini, OJK berharap dapat menutup satu tahapan penting dalam proses likuidasi Jiwasraya dan memberikan kepastian hukum kepada para pemegang polis yang bersangkutan.
Pencabutan izin usaha Jiwasraya juga membawa sejumlah konsekuensi operasional. Sejak pencabutan izin tersebut, Jiwasraya dilarang melakukan berbagai aktivitas yang berpotensi mengurangi nilai aset perusahaan, termasuk pengalihan, penjaminan, atau penggunaan aset. Seluruh kegiatan usaha Jiwasraya, baik di kantor pusat maupun cabang, juga dihentikan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses likuidasi dan melindungi aset yang tersisa untuk kepentingan para pemegang polis.
Proses pembayaran kepada 374 pemegang polis yang menolak restrukturisasi ini menjadi bagian integral dari upaya OJK untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya secara adil dan transparan. Ke depan, OJK akan terus memantau proses likuidasi dan memastikan bahwa hak-hak pemegang polis terlindungi secara maksimal, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pengawasan yang ketat dalam industri asuransi di Indonesia.
-Rincian pemegang polis yang menolak restrukturisasi: - Perorangan: 374 - Bancassurance: 119