Lapor Dugaan Perampasan Aset, Warga Samarinda Justru Jadi Tersangka: Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Warga Samarinda Melaporkan Dugaan Perampasan Aset, Justru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Samarinda, Kalimantan Timur - Kasus hukum yang kontroversial tengah menjadi sorotan di Samarinda, Kalimantan Timur. Jimmy Koyongian, seorang warga setempat, melaporkan dugaan perampasan aset miliknya yang dilakukan oleh sekelompok orang sejak September 2024. Namun, ironisnya, alih-alih mendapatkan keadilan, Koyongian justru ditetapkan sebagai tersangka hanya berselang satu hari setelah adanya laporan balik terhadap dirinya.

Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial HG diduga berupaya mengambil alih properti Koyongian secara paksa. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 September 2024, di mana HG dan kelompoknya diduga merusak gembok dan menguasai aset Koyongian yang berlokasi di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.

Laura, kuasa hukum Koyongian, mengungkapkan bahwa tindakan kelompok tersebut tidak hanya sebatas menguasai properti, tetapi juga mencakup perampasan sejumlah aset berharga lainnya.

"Mereka mengambil enam truk traktor head Hino, sebelas truk colt diesel, dan tiga puluh sembilan gandengan trailer, semuanya milik korban," ujar Laura kepada awak media di Polresta Samarinda, Selasa (25/3/2025).

Laura juga menyoroti lambatnya penanganan laporan yang diajukan Koyongian sejak September 2024. Sementara itu, laporan terhadap kliennya justru diproses dengan sangat cepat, bahkan naik ke tahap penyidikan hanya dalam waktu satu hari. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan adanya ketidakadilan dalam proses hukum.

"Kami melihat ada ketimpangan serius dalam penanganan kasus ini. Laporan korban sudah enam bulan tanpa kejelasan, sementara laporan tersebut langsung diproses dalam sehari," tegas Laura.

Dugaan Kriminalisasi dan Kejanggalan Proses Hukum

Rekan kuasa hukum Koyongian, Agus Amri, menambahkan bahwa terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kliennya. Menurutnya, kasus semacam ini sering terjadi dalam konflik kepemilikan, di mana pihak yang sebenarnya menjadi korban justru dijadikan tersangka untuk menciptakan narasi yang menguntungkan pihak lawan.

Selain dugaan perampasan properti, HG juga diduga terlibat dalam penggelapan dana senilai Rp 95 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Bukti transaksi telah dilampirkan dalam laporan, namun hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang diambil terhadap HG.

Tim kuasa hukum Koyongian mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses laporan yang diajukan dan menetapkan HG serta dua rekannya sebagai tersangka. Mereka mengancam akan membawa kasus ini ke Polda Kaltim dan lembaga pengawas nasional jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Samarinda belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini. Namun, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga berjanji akan mengecek kembali perkaranya, memanggil saksi-saksi, dan menilai bukti yang ada.

"Saya belum tahu kasusnya, tidak ada polisi yang melakukan ketidakprofesionalan, tetapi saya pastikan penyidik bekerja secara profesional. Kami akan cek kembali perkaranya, panggil saksi-saksi, dan menilai bukti yang ada," kata Hendri saat ditemui di Polsek Kota Samarinda.

Kasus ini menjadi preseden buruk dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum di Samarinda. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut adalah daftar aset yang diduga dirampas:

  • Enam truk traktor head Hino
  • Sebelas truk colt diesel
  • Tiga puluh sembilan gandengan trailer