Reformasi Batas Usia Pensiun TNI: Aturan Turunan Disiapkan untuk Menjaga Keseimbangan Piramida Personel
Reformasi Batas Usia Pensiun TNI: Aturan Turunan Disiapkan untuk Menjaga Keseimbangan Piramida Personel
Jakarta - Undang-Undang TNI yang baru membawa angin segar perubahan, terutama terkait batas usia pensiun bagi prajurit dari berbagai golongan. Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyampaikan bahwa Markas Besar TNI tengah menyiapkan aturan turunan yang komprehensif untuk mengatur piramida personel, memastikan struktur organisasi tetap solid dan efektif.
"UU TNI yang baru mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun bintara, tamtama, perwira, perwira tinggi (pati), sampai jenderal bintang empat. Nantinya akan ada aturan turunan yang mengatur mana sih yang bisa perpanjangan (masa dinas), kemudian mana yang tidak (atau dipensiunkan dini)," Ujar Kristomei seperti dikutip dari Antaranews.
Menjaga Keseimbangan Piramida Personel
Salah satu fokus utama dalam penyusunan aturan turunan ini adalah menjaga keseimbangan piramida personel TNI. Perpanjangan usia pensiun berpotensi menciptakan stagnasi dan penumpukan personel di level atas. Oleh karena itu, aturan turunan akan mengatur secara rinci mekanisme perpanjangan masa dinas, kriteria personel yang berhak mendapatkan perpanjangan, serta mekanisme pensiun dini bagi personel yang tidak memenuhi syarat.
Kristomei menekankan bahwa aturan turunan ini akan memastikan piramida personel TNI tetap proporsional, dengan jumlah personel yang memadai di setiap tingkatan. Hal ini penting untuk menjaga efektivitas organisasi dan memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berkembang dan menduduki posisi strategis.
Percepatan Karir Perwira Muda
Selain mengatur batas usia pensiun, aturan turunan UU TNI yang baru juga akan mengatur percepatan kenaikan pangkat atau jabatan. Panglima TNI menginginkan agar para perwira muda mendapatkan kesempatan lebih cepat untuk menduduki posisi komando.
"Seperti yang disampaikan Panglima TNI, nanti namanya Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Brigade, itu harus lebih muda daripada kami-kami sekarang pada saat kami menjabat sebagai Komandan Batalyon, misalnya," kata Kristomei.
Kristomei mencontohkan pengalamannya sendiri, di mana ia baru menjabat sebagai Danyon pada usia 38 tahun. Ia berharap, dengan adanya aturan baru ini, perwira muda dapat menjabat posisi Danyon pada usia 33 tahun. Tujuannya adalah untuk memastikan posisi komando diisi oleh personel yang lebih segar dan energik, terutama di satuan-satuan tempur.
Mekanisme Lebih Lanjut
Mekanisme lebih lanjut terkait perpanjangan usia pensiun, percepatan karir, dan manajemen personel secara keseluruhan akan dirumuskan oleh Mabes TNI, dengan mengacu pada Pasal 53 UU TNI yang baru. Pasal ini menjadi landasan hukum bagi TNI untuk mengatur masa dinas keprajuritan dan memastikan pengelolaan sumber daya manusia yang optimal.
Perbandingan UU TNI Lama dan Baru
Berikut adalah perbandingan batas usia pensiun antara UU TNI yang lama dan yang baru:
- UU TNI Lama:
- Bintara dan Tamtama: Maksimal 53 tahun
- Perwira: Maksimal 58 tahun
- UU TNI Baru:
- Bintara dan Tamtama: Paling tinggi 55 tahun
- Perwira (hingga Kolonel): Hingga 58 tahun
- Pati Bintang Satu: Hingga 60 tahun
- Pati Bintang Dua: Hingga 61 tahun
- Pati Bintang Tiga: Hingga 62 tahun
- Pati Bintang Empat: Hingga 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 kali, masing-masing 1 tahun, dengan keputusan Presiden)
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan TNI dapat terus meningkatkan profesionalisme dan efektivitasnya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Aturan turunan yang sedang disiapkan akan menjadi kunci dalam mengimplementasikan UU TNI yang baru secara optimal.