Kontroversi di Damkar Depok: Petugas Kebakaran Sandi Butar Butar Terima Empat Surat Peringatan Setelah Kembali Bertugas

Kontroversi di Damkar Depok: Petugas Kebakaran Sandi Butar Butar Terima Empat Surat Peringatan Setelah Kembali Bertugas

Kembalinya Sandi Butar Butar ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok setelah masa kontraknya sempat tidak diperpanjang, diwarnai kontroversi. Baru dua minggu bertugas kembali, Sandi mengaku telah menerima empat surat peringatan (SP) dari atasannya. Serangkaian SP ini memicu pertanyaan tentang profesionalisme dan potensi adanya ketidakadilan di lingkungan Damkar Depok.

Sandi Butar Butar, yang kembali aktif sebagai petugas Damkar Depok pada 10 Maret 2025, mengklaim bahwa surat-surat peringatan tersebut diterimanya secara bertahap dari Dinas Damkar Depok, khususnya dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkar Bojongsari. Puncaknya, Sandi dipanggil untuk menghadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar Depok, Tesy Haryanti, pada Selasa, 25 Maret 2025. Keempat SP tersebut mempermasalahkan berbagai hal, mulai dari ketidakhadiran saat piket hingga dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas dinas dan penyebaran informasi.

Rincian Surat Peringatan yang Diterima Sandi Butar Butar

  • SP Pertama (13 Maret 2025): Surat bernomor 800/27-BJS, ditandatangani oleh Kepala UPT Damkar Bojongsari, Munadi. Sandi dianggap melanggar Pasal 4 Ayat 2 Surat Perjanjian Kontrak karena tidak masuk kerja pada hari piket, Rabu, 12 Maret 2025. Sandi membantah tuduhan tersebut, dengan mengatakan bahwa ia telah mengajukan izin kepada Munadi dan Tesy Haryanti untuk menyelesaikan masalah keluarga dan menjemput anaknya. Ia bahkan mengklaim telah diizinkan untuk mengganti piket pada hari Jumat, 14 Maret 2025.

  • SP Kedua (17 Maret 2025): Surat bernomor 800/28-BJS, kembali ditandatangani oleh Munadi. Sandi dituduh melanggar Pasal 4 Ayat 1 Surat Perjanjian Kontrak karena tidak mengikuti apel pagi pada hari Jumat, 14 Maret 2025. Sandi berdalih bahwa jarak rumahnya yang jauh dari UPT Bojongsari dan ketiadaan kendaraan pribadi menjadi kendala. Ia mengklaim telah mengkomunikasikan hal ini kepada atasannya, namun tidak mendapat solusi yang memadai. Sandi juga menambahkan bahwa ia telah meminta izin dari komandan regu (Danru) untuk tidak mengikuti apel, dan Danru tersebut memberikan izin dengan syarat Sandi tetap masuk kerja.

  • SP Ketiga (18 Maret 2025): Surat bernomor 800/30-BJS, ditandatangani oleh Munadi. Sandi dianggap melanggar Pasal 10 ayat g Surat Perjanjian Kontrak karena menggunakan fasilitas Dinas Damkar tanpa izin, yaitu mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Sandi menjelaskan bahwa ia hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran dan telah mendapatkan izin dari Danru. Ia menekankan bahwa tindakan saling membantu adalah hal yang lumrah di Damkar.

  • SP Keempat (20 Maret 2025): Surat bernomor 800/31-BJS, ditandatangani oleh Munadi. Sandi dituduh melanggar Pasal 10 Ayat 3.f Surat Perjanjian Kontrak karena memberikan informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Sandi mengaku tidak tahu informasi atau data apa yang ia bocorkan.

Reaksi Sandi Butar Butar dan Upaya Konfirmasi

Menanggapi serangkaian surat peringatan ini, Sandi Butar Butar menyatakan bahwa ia tidak takut dan siap menghadapi segala konsekuensi selama ia berada di pihak yang benar. Ia mempertanyakan motif di balik pemberian SP tersebut dan merasa diperlakukan tidak adil. Media telah berusaha menghubungi Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Damkar Depok, Tesy Haryanti, untuk mendapatkan klarifikasi terkait masalah ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.

Kasus yang menimpa Sandi Butar Butar ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan Damkar Depok. Publik menanti penjelasan resmi dari pihak terkait dan berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.