Hakim Erintuah Damanik Ungkap Upaya Bunuh Diri dan Pengakuan Suap dalam Kasus Ronald Tannur

Hakim Erintuah Damanik Ungkap Upaya Bunuh Diri dan Pengakuan Suap dalam Kasus Ronald Tannur

Jakarta - Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, membuat pengakuan mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025), Erintuah mengaku sempat mencoba mengakhiri hidupnya karena terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur.

Pengakuan ini diungkapkan Erintuah saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa lainnya, hakim Heru Hanindyo. Ia menjelaskan bahwa vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dipimpin olehnya bersama dengan hakim Heru dan hakim Mangapul sebagai anggota.

"Apa yang mendorong saudara untuk mengakui semua perbuatan saudara saat itu?" tanya jaksa dalam persidangan. Erintuah menjawab bahwa dirinya hampir bunuh diri. Setelah itu, ia membaca Alkitab dan mendapatkan kekuatan untuk berkata jujur. Ia menyadari bahwa menyembunyikan kebusukan akan berdampak buruk bagi keluarganya.

"Dari hasil kontemplasi saya itu pak, akhirnya kemudian, udah, saya lebih baik saya melakukan apa yang saya lakukan, daripada menyembunyikan sesuatu yang busuk tetapi nanti berdampak kepada anak-anak dan istri saya," ujarnya.

Erintuah mengaku bahwa setelah membaca Alkitab, ia merasa memiliki kekuatan untuk mengakui perbuatannya dalam perkara Ronald Tannur. Ia kemudian membongkar fakta dan mengakui penerimaan uang atas perkara pembunuhan Ronald Tannur yang ia adili bersama Heru dan Mangapul.

"Karena dalam Alkitab saya dikatakan bahwa itu adalah kutuk pak. Hentikan kutuk ini sampai di sini, jangan sampai ke anak-anak, cucu saya,” kata Erintuah.

Jaksa kemudian mendalami pembicaraan Erintuah dengan Heru sebelum penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Erintuah mengungkapkan bahwa Heru bersikeras untuk tidak mengakui penerimaan uang dari Lisa Rahmat terkait vonis bebas Ronald Tannur. Heru bahkan menyarankan untuk mengajukan praperadilan dengan alasan penangkapan tidak sah karena bukan operasi tangkap tangan.

Erintuah juga mengaku menyampaikan hasil kontemplasi pembacaan Alkitabnya kepada Mangapul. Ia mengatakan bahwa Mangapul akhirnya juga mengakui penerimaan uang terkait vonis bebas Ronald Tannur. Pengakuan ini kemudian dibantah oleh Heru Hanindyo yang menyatakan tidak pernah menerima uang atas vonis bebas Ronald Tannur.

Jaksa kemudian mencecar Heru soal pemberian uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Heru bersikukuh bahwa Lisa tidak pernah menyampaikan terkait uang dan hanya mengucapkan terima kasih atas konsultasi dalam perkara perdata. Ia juga mengklaim tidak pernah membahas uang dengan Lisa Rachmat terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Sebagai informasi, ketiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus pemberian vonis bebas kepada Ronald Tannur pada tahun 2024. Selain suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing. Ketiganya didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Poin-poin penting:

  • Erintuah Damanik, hakim ketua, mengaku mencoba bunuh diri.
  • Pengakuan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
  • Hakim Heru Hanindyo membantah menerima suap.
  • Ketiga hakim didakwa menerima suap dan gratifikasi.

Daftar Mata Uang Asing yang diterima sebagai Gratifikasi

  • Dollar Singapura
  • Ringgit Malaysia
  • Yen Jepang
  • Euro
  • Riyal Saudi