TNI Jamin Tidak Akan 'Mencaplok' Posisi Sipil, Seleksi Ketat Jadi Kunci

TNI Jamin Tidak Akan 'Mencaplok' Posisi Sipil, Seleksi Ketat Jadi Kunci

Disahkannya revisi Undang-Undang TNI oleh DPR RI masih menuai perdebatan di tengah masyarakat. Kekhawatiran utama berpusat pada perluasan izin bagi perwira aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, sebuah peningkatan dari sebelumnya yang hanya 10. Kritik menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi mempersempit lapangan kerja bagi warga sipil.

Penjelasan TNI

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, memberikan jaminan bahwa TNI tidak akan mengambil alih posisi yang seharusnya diisi oleh warga sipil. Ia menekankan bahwa penempatan personel TNI pada jabatan sipil akan melalui proses seleksi yang ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya prajurit yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi yang dapat menduduki posisi tersebut, sehingga tidak mempermalukan institusi TNI.

"Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih atau posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil," tegas Kristomei.

Proses Seleksi yang Ketat

Kristomei menjelaskan bahwa proses seleksi akan dimulai dari permintaan kementerian/lembaga kepada Mabes TNI terkait kebutuhan personel dengan kemampuan tertentu. Mabes TNI kemudian akan melakukan seleksi untuk memilih prajurit yang paling sesuai dengan kebutuhan tersebut. Kandidat yang terpilih akan diserahkan kembali kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan untuk diasesmen lebih lanjut.

"(Setelah seleksi) Kandidat tadi, kita serahkan kembali kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan yang meminta tadi, silakan diasesmen sesuai kebutuhannya," jelas Kristomei.

Pembatasan Kewenangan, Bukan Perluasan

Kapuspen juga membantah anggapan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk memperluas kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil. Ia justru mengklaim bahwa revisi ini bertujuan untuk membatasi kewenangan tersebut. Aturan baru ini dirancang untuk memastikan bahwa perwira aktif yang ditempatkan dalam jabatan sipil tetap terkendali dan sesuai dengan kebutuhan nasional.

"Jadi, revisi UU TNI ini bukan memperluas kewenangan, tetapi justru membatasi," tegasnya.

Kristomei menambahkan bahwa UU TNI akan memberikan pesan yang jelas kepada prajurit aktif bahwa mereka tidak boleh menempati jabatan di luar yang telah ditentukan.

Perintah Pengunduran Diri

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan kepada seluruh prajurit yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh undang-undang untuk segera mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini. Proses administrasi terkait hal ini sedang berlangsung.

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Diizinkan:

Berikut adalah daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif berdasarkan RUU TNI:

  • Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
  • Pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
  • Intelijen negara
  • Siber dan/atau sandi negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Pencarian dan pertolongan
  • Narkotika nasional
  • Pengelolaan Perbatasan
  • Penanggulangan Bencana
  • Penanggulangan terorisme
  • Keamanan laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung

Pasal 47 UU TNI yang baru secara eksplisit menyatakan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga tersebut tanpa harus melepaskan status militer mereka. Penegasan ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik terkait potensi 'perebutan' lahan pekerjaan oleh TNI.