Persaingan Merek di Industri Otomotif: BMW Gugat BYD Terkait Penggunaan Nama 'M6', BYD Balas Gugat Penggunaan 'Denza'
Persaingan Merek di Industri Otomotif: BMW Gugat BYD, BYD Balas Gugat
Geliat industri otomotif di Indonesia turut diwarnai sengketa merek dagang yang melibatkan dua raksasa otomotif dunia, BMW dan BYD. BMW Group Indonesia telah mengajukan gugatan hukum kepada PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan merek ‘M6’ pada produk MPV listrik BYD. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BMW Group Indonesia, melalui Director of Communications-nya, Jodie O’Tania, menegaskan kepemilikan sah merek ‘M6’ dan menekankan komitmen perusahaan dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW. Pihak BMW telah mendaftarkan merek ‘M6’ sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor permohonan D002015035540, dengan perlindungan merek yang berakhir pada 20 Agustus 2025, terdaftar dalam kategori kelas 12 untuk kendaraan bermotor dan komponennya. Sementara itu, BYD Indonesia mengakui adanya gugatan tersebut dan menyatakan bahwa hal ini sedang ditangani oleh divisi hukum mereka.
Di sisi lain, konflik merek dagang juga terjadi antara BYD dan PT WNA, sebuah perusahaan lokal. BYD menggunakan merek ‘Denza’ untuk produknya di Indonesia, sementara PT WNA telah lebih dulu mendaftarkan merek ‘Denza’ di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkum pada 3 Juli 2023, dengan perlindungan merek hingga 3 Juli 2033, terdaftar untuk komponen kendaraan bermotor. Meskipun BYD mengklaim penggunaan merek ‘Denza’ sudah diakui secara global dan lebih dulu ada sebelum masuk Indonesia, PT WNA tetap mempertahankan hak atas merek tersebut. Sebagai respon atas hal ini, BYD telah mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, terdaftar sejak 3 Januari 2025, dan saat ini masih dalam proses persidangan.
Kedua sengketa ini menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam persaingan bisnis, khususnya dalam industri yang dinamis seperti industri otomotif. Baik BMW maupun BYD, sebagai pemain besar di industri ini, harus memperhatikan secara cermat aspek legal dalam strategi pemasaran dan peluncuran produk baru untuk menghindari konflik hukum di masa mendatang. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan berpotensi memberikan preseden penting bagi perlindungan merek dagang di Indonesia. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menentukan siapa yang berhak atas penggunaan merek ‘M6’ dan ‘Denza’ di Indonesia.
BYD sendiri telah mengajukan permohonan merek ‘M6’ dengan nomor DID2024122107 pada 22 November 2024, dengan kategori yang sama dengan merek ‘M6’ milik BMW. Status permohonan BYD saat ini masih dalam pemeriksaan substantif. Kedua kasus ini menggarisbawahi kompleksitas dan pentingnya strategi perlindungan merek yang komprehensif bagi perusahaan-perusahaan di era globalisasi. Keterlambatan dalam pendaftaran merek dapat berdampak signifikan terhadap perusahaan dan membuka potensi konflik hukum yang berlarut-larut. Oleh karena itu, strategi manajemen merek yang kuat dan proaktif menjadi kunci keberhasilan perusahaan dalam menjaga posisi dan melindungi aset berharganya.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memegang peran krusial dalam menyelesaikan kedua sengketa ini, dan keputusannya akan memiliki implikasi luas bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang bergerak dalam industri otomotif. Kedua kasus ini menunjukkan pentingnya riset dan konsultasi hukum yang matang sebelum peluncuran produk baru untuk menghindari sengketa hukum yang dapat menghambat perkembangan bisnis.