Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Jelang Lebaran

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Jelang Lebaran

Tasikmalaya, Jawa Barat - Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025. Penangkapan tiga tersangka dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada tanggal 16 Maret 2025, setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran uang palsu.

"Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat yang kami terima. Kami bergerak cepat untuk mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang Lebaran," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/3/2025).

Penangkapan dan Barang Bukti

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah CE (40), SU (40), dan U (64), seluruhnya merupakan warga Kota Tasikmalaya. Modus operandi mereka adalah membeli uang palsu dari seorang pemasok berinisial DA yang berdomisili di Cijantung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 287 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 28,7 juta.
  • Satu unit alat pendeteksi uang palsu.
  • Tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

"Para tersangka mengakui bahwa mereka sadar uang yang mereka edarkan adalah palsu. Mereka nekat melakukan tindakan ini demi meraup keuntungan besar menjelang Lebaran," imbuh AKBP Moh Faruk Rozi.

Modus Operandi dan Pengakuan Tersangka

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku membeli uang palsu tersebut seharga Rp 4 juta dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp 5 juta, sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta. Mereka menyasar pasar tradisional dan tempat-tempat keramaian lainnya sebagai lokasi peredaran uang palsu.

Identifikasi Uang Palsu

Kepala Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya, Laura Rulida, turut hadir dalam konferensi pers tersebut dan memberikan penjelasan mengenai ciri-ciri uang palsu yang berhasil diamankan. Ia menegaskan bahwa uang tersebut palsu setelah dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Uang palsu ini memiliki kualitas yang rendah dan mudah dikenali. Ciri-ciri yang membedakannya dengan uang asli antara lain tidak adanya mikro teks, bahan kertas yang berbeda, dan nomor seri yang tidak berubah warna saat disinari ultraviolet," jelas Laura.

BI Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi, terutama menjelang hari raya. Masyarakat juga dianjurkan untuk menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk memastikan keaslian uang Rupiah.

Hukuman dan Imbauan

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar. Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di tempat-tempat rawan peredaran uang palsu. Kami juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian dalam memberantas kejahatan," pungkas AKBP Moh Faruk Rozi.

Gerakan Cinta Bangga Paham Rupiah terus disosialisasikan oleh BI Tasikmalaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.