Motif Dendam Membara: Pembunuhan Mantan Ketua LSM Gegerkan Purwakarta, Pelaku Ditangkap di Cianjur

Dendam Membara Berujung Maut: Mantan Ketua LSM di Purwakarta Tewas Ditusuk Sahabat Lama

Kasus pembunuhan Asep Budi Kusnadinata (52), mantan ketua sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Purwakarta, akhirnya menemui titik terang. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku, Ade Zaenal Bukhori (51), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Cianjur pada Selasa (25/3/2025) dini hari.

Penangkapan Ade merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Berbekal informasi dari lapangan dan keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di Cianjur," ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konferensi pers yang digelar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan didasari oleh dendam yang membara dalam diri Ade terhadap Asep Budi. Insiden tragis ini terjadi pada tanggal 20 Maret 2025, ketika Ade secara paksa memasuki kediaman korban dengan mendobrak pintu.

Tanpa ampun, Ade langsung menuju kamar tidur Asep Budi yang saat itu tengah terlelap. Dengan brutal, Ade menusuk dada dan lengan korban menggunakan sebilah sangkur yang telah dipersiapkannya. Korban sempat melakukan perlawanan dan mencoba mengejar pelaku, namun akhirnya tersungkur di halaman rumahnya dan menghembuskan nafas terakhir.

"Antara pelaku dan korban ini sebenarnya adalah teman lama. Namun, pelaku merasa sakit hati dan dendam karena menduga korban telah memberikan informasi kepada Satuan Narkoba Polres Purwakarta yang berujung pada penangkapan adik pelaku," jelas AKBP Lilik.

Kronologi Pembunuhan:

  • 20 Maret 2025: Ade Zaenal Bukhori mendobrak pintu rumah Asep Budi Kusnadinata.
  • Ade langsung menuju kamar korban dan melakukan penusukan menggunakan sangkur.
  • Korban sempat melawan dan mengejar pelaku, namun akhirnya tewas di halaman rumah.
  • 25 Maret 2025: Ade Zaenal Bukhori ditangkap di sebuah kontrakan di Cianjur.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • Sebilah sangkur yang digunakan untuk melakukan penusukan.
  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
  • Barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Akibat perbuatannya, Ade Zaenal Bukhori dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau bahkan hukuman seumur hidup," tegas AKBP Lilik.

Kasus ini menjadi pengingat betapa berbahayanya dendam yang tidak terkendali. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan menghindari tindakan main hakim sendiri.