Polres Pandeglang Tindak Tegas Travel Ilegal Demi Keamanan Mudik Lebaran

Polres Pandeglang Tingkatkan Keamanan Mudik dengan Menindak Travel Ilegal

Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mengambil langkah tegas dengan menindak para pelaku usaha travel ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya. Hingga saat ini, sedikitnya 10 kendaraan travel tanpa izin resmi telah ditilang dalam operasi yang gencar dilakukan.

"Dalam kegiatan Satlantas Polres Pandeglang, kami telah menindak 10 kendaraan yang terindikasi sebagai travel ilegal," ungkap Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, pada hari Selasa (25/3/2025).

AKP Fery menjelaskan bahwa tindakan penilangan ini didasarkan pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 308, yang secara jelas mengatur bahwa setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin trayek yang sah. Travel ilegal atau yang sering disebut "travel bodong" tidak memenuhi persyaratan perizinan ini, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang.

"Travel gelap ini beroperasi tanpa izin yang jelas. Akibatnya, kelayakan kendaraan dan standar keselamatannya tidak terjamin. Hal ini tentu saja dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan para penumpang yang menggunakan jasa mereka," tegas AKP Fery.

Lebih lanjut, AKP Fery menekankan bahwa penggunaan kendaraan yang tidak memiliki jaminan keselamatan dapat berakibat fatal bagi penumpang. Ia juga mengingatkan bahwa para pelaku usaha travel ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 2 tahun.

"Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas secara tegas mengatur bahwa pengemudi angkutan umum harus memiliki izin trayek. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi tilang, ancaman hukuman pidana, dan denda," tambahnya.

Untuk meminimalisir risiko dan menjamin keselamatan selama perjalanan mudik, AKP Fery mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menggunakan jasa angkutan resmi yang terpercaya. Dengan memilih angkutan resmi, penumpang dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan telah memenuhi standar keselamatan dan diawaki oleh pengemudi yang kompeten.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan resmi karena travel gelap memiliki potensi kerawanan keselamatan yang tinggi bagi para pengguna," ujarnya.

Saat ini, Satlantas Polres Pandeglang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang terus melakukan operasi penindakan terhadap travel ilegal yang melintas di wilayah Pandeglang. Salah satu lokasi operasi yang rutin dilakukan adalah di Simpang Tiga Cigadung.

"Operasi gabungan bersama Dishub terus kami lakukan, salah satunya di Simpang Tiga Cigadung pada malam hari," pungkas AKP Fery.

Dengan tindakan tegas ini, Polres Pandeglang berharap dapat menciptakan suasana mudik Lebaran yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat. Peningkatan pengawasan dan penindakan terhadap travel ilegal akan terus dilakukan demi melindungi keselamatan para pemudik.